Samarinda

Biliar Dark Horse Samarinda Disegel Satpol PP Akibat Pelanggaran Izin

Samarinda, Sekaltim.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda resmi melakukan penyegelan terhadap rumah biliar Dark Horse yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat 14 Maret 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait izin usaha dan operasional selama bulan Ramadan.

Penyegelan tempat biliar Dark Horse dilakukan karena izin usaha yang dimiliki tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurut hasil pemeriksaan, tempat biliar tersebut terdaftar sebagai usaha mikro, padahal seharusnya menggunakan izin usaha menengah sesuai ketentuan KBLI.

Tidak hanya persoalan izin, tempat yang sebelumnya pernah menjadi salah satu arena Kejuaraan Biliar Piala Gubernur Kaltim 2023 ini juga ditemukan menyimpan sejumlah minuman keras (miras) serta terindikasi adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pihak Dark Horse tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur penutupan rumah hiburan malam, tempat hiburan umum, dan biliar selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

“Selain melanggar aturan terkait operasional selama Ramadan, tempat biliar tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Samarinda untuk beroperasi,” ujar Anis.

Satpol PP menetapkan masa penyegelan terhadap Dark Horse selama tiga bulan ke depan. Selama masa penyegelan, pihak manajemen Dark Horse diminta untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam tiga bulan ke depan mereka tidak mengurus izin sesuai ketentuan, kami tidak akan memberi kelonggaran lagi. Jika ada pelanggaran yang berulang, penyegelan permanen bisa menjadi opsi terakhir,” tegas Anis Siswantini.

Penertiban terhadap Biliar Dark Horse Samarinda merupakan bagian dari operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan izin operasional sejumlah tempat hiburan. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 730/0797/011.04 Tahun 2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, tim penertiban juga melakukan pengecekan di dua tempat biliar lainnya, yakni Play Pool dan Sonic. Dari hasil pemeriksaan, kedua tempat tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait izin operasional.

Penertiban Biliar Dark Horse Samarinda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan aturan selama bulan Ramadan serta memastikan bahwa setiap tempat usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button