BKSDA Kaltim Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Beruang Madu dan Penyerahan Monyet Ekor Panjang

Kukar, Sekaltim.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak masyarakat melaporkan kemunculan satwa liar, khususnya yang dilindungi, di sekitar pemukiman. Laporan dapat disampaikan melalui call center BKSDA Kaltim di nomor 0821-1333-8181.
Ajakan ini disampaikan menyusul kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, ketika seekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di kawasan pemukiman warga Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Timur langsung menyiapkan peralatan evakuasi,” demikian pernyataan resmi BKSDA Kaltim, Rabu, 16 Juli 2025.
Tim WRU membawa kandang jebak dan memasangnya di jalur yang kerap dilalui satwa tersebut. Saat ini, tim bersama warga masih melakukan pemantauan intensif untuk memastikan keberadaan beruang madu.
Beruang Madu Masuk Daftar Satwa Dilindungi
Beruang madu termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Selain itu, beruang madu juga masuk dalam Appendix I CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah). Artinya, perdagangan internasional beruang madu dilarang untuk tujuan komersial.
Beruang madu berperan penting dalam keseimbangan ekosistem, terutama dalam menyebarkan biji tanaman di hutan. Namun keberadaannya terancam akibat perburuan liar, perdagangan ilegal, dan kerusakan habitat.
Ancaman dan Tantangan Penegakan Hukum
Meski regulasi konservasi cukup kuat, penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap satwa dilindungi masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaporan jika menemukan keberadaan satwa liar di sekitar tempat tinggal.
BKSDA Kaltim juga aktif melakukan edukasi dan pemantauan melalui tim WRU untuk mendorong konservasi dan rehabilitasi satwa liar.
Penyerahan Monyet Ekor Panjang oleh Warga
Tidak hanya soal beruang madu, BKSDA Kaltim juga menerima penyerahan satwa liar jenis monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari masyarakat. Penyerahan itu dilakukan oleh warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 14 Juli 2025.
“Satwa langsung dievakuasi ke kandang transit di SKW II Tenggarong untuk dilakukan observasi sebelum dilepasliarkan,” jelas pihak BKSDA.
BKSDA Kaltim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli terhadap kelestarian satwa liar di lingkungan sekitarnya.
Status Hukum dan Ancaman terhadap Monyet Ekor Panjang
Berbeda dengan beruang madu, monyet ekor panjang belum termasuk satwa dilindungi di Indonesia, dan masih berada dalam kategori Appendix II CITES. Artinya, spesies ini belum terancam punah, tetapi bisa saja terancam jika eksploitasi terus berlanjut tanpa pengaturan ketat.
Ketidakhadiran status perlindungan menyebabkan banyak masyarakat memelihara monyet ekor panjang secara bebas. Namun demikian, dalam daftar merah IUCN tahun 2022, monyet ekor panjang sudah masuk kategori Terancam Punah (Endangered).
Berdasarkan data IUCN, populasi monyet ekor panjang telah menyusut sebesar 40 persen dalam 42 tahun terakhir hingga 2024. Perdagangan ilegal dan eksploitasi berlebih menjadi penyebab utama penurunan drastis populasi.
Perdagangan dan Regulasi Eksploitasi Satwa Liar
Berdasarkan pemantauan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) selama 2020–2022, sebanyak 1.650 monyet ekor panjang dan 77 beruk ditemukan diperjualbelikan di 26 e-commerce di 11 provinsi Indonesia. Pulau Jawa menjadi wilayah tertinggi, disusul Sumatra dan Kalimantan.
Dalam dokumen Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 26/Kpts-II/94, disebutkan bahwa pemanfaatan monyet ekor panjang, beruk, dan ikan arowana untuk ekspor hanya diperbolehkan jika berasal dari penangkaran.
Namun dalam praktiknya, penangkapan liar masih terus terjadi. Keputusan tersebut pada masa itu memang mengizinkan eksploitasi terbatas, namun kini kesadaran konservasi semakin ditingkatkan.
Data dari Action for Primates mengungkap bahwa sebanyak 1.402 ekor monyet ekor panjang yang ditangkap dari alam liar di Indonesia diimpor oleh Amerika Serikat untuk keperluan riset selama tahun 2023.
Detail impor menunjukkan:
– 322 ekor pada 17 Mei
– 540 ekor pada 31 Mei
– 540 ekor pada 27 Desember
Angka ini mengalami peningkatan hampir 40 persen dibandingkan tahun 2022, yang tercatat hanya 870 ekor dari alam liar dan 120 ekor dari penangkaran.
Tidak Ada Kuota Ekspor Tahun 2023
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SK 1/KSDAE/KKHSG/KSA.2/1/2023, tidak ada kuota yang tercantum untuk ekspor monyet ekor panjang tahun 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan upaya perlindungan terhadap spesies tersebut dari eksploitasi internasional.
Namun tantangan tetap besar, mengingat banyaknya celah dalam pengawasan dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar.
Dorongan Konservasi dan Kesadaran Masyarakat
BKSDA Kaltim terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Laporan warga seperti kasus beruang madu dan monyet ekor panjang menjadi langkah penting dalam mendukung upaya konservasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memelihara satwa liar di rumah, karena selain melanggar aturan bagi satwa dilindungi, juga berisiko terhadap keselamatan manusia dan keseimbangan ekosistem.
Sekali lagi, jika Anda menemukan satwa liar yang dilindungi, segera hubungi call center BKSDA Kaltim di nomor 0821-1333-8181. Keterlibatan Anda sangat penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. (*)









