Bongkar Jaringan Bisnis Kayu Ilegal Berau Kaltim dan Surabaya Jatim, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka
Samarinda, SEKALTIM.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) terus mengembangkan penindakan dan penyelidikan terkait 55 kontainer kayu ilegal asal Berau, Kalimantan Timur yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya pada 2 Maret 2024 lalu.
Penindakan ini diduga merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang dilakukan beberapa industri pengolahan kayu di Kabupaten Berau, Kaltim.
Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)/penyelidikan terhadap 3 industri pengolahan kayu, yaitu CV. AK di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih, UD. UJ di Kelurahan Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, dan UD. LJ di Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Dari penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran pada CV. AK berupa keberadaan kayu bulat tanpa ID Barcode yang diduga ilegal sebagai bahan baku, ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan tallysheet, serta tidak terdaftar di aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan.
Terkait hal itu, penyidik telah menetapkan AK (59) selaku pemilik CV. AK sebagai tersangka pada 26 Maret 2024. Sementara pada UD. UJ, ditemukan dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) online untuk kayu olahan yang tidak dimiliki. Penyidik kemudian menetapkan MB (49) selaku pejabat penerbit SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.
Untuk UD. LJ, penyidik menduga pemilik AR menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) ilegal sebagai bahan baku industri. AR bahkan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir saat pemanggilan dua kali.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menegaskan, tersangka AK dan MB dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 Milyar,” kata David Muhammad saat konferensi pers, Kamis 16 Mei 2024.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan yang merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. “Kami sudah perintahkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat illegal logging di Berau,” ujarnya.
Rasio menambahkan, pelaku tidak hanya dijerat UU P3H tapi juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi PPATK untuk menelisik aliran dana. Kasus ini, kata Rasio, menunjukkan komitmen Gakkum KLHK melindungi sumber daya alam Indonesia.
Senada, Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Gakkum KLHK Susty Iriyono mengapresiasi kerjasama dengan Polda Kaltim dan Kejati Kaltim dalam menangani kasus kejahatan kehutanan di wilayah tersebut.