Berau, SEKALTIM.CO – Kamis, 18 Juli 2024, menjadi hari bersejarah bagi 98 Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Bertempat di Balai Mufakat Jalan Cendana, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para Kakam tersebut.
Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari 98 Kakam yang dikukuhkan, terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan masa jabatan: 19 Kakam dengan masa jabatan 2020-2028, 26 Kakam masa jabatan 2021-2029, dan 53 Kakam masa jabatan 2023-2031.
Sementara itu, dua kampung, yaitu Teluk Sumbang dan Sei Bebanir Bangun, masih dijabat oleh penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt).
Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih Mas menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sebuah formalitas, melainkan sebuah tantangan dan kesempatan bagi para Kakam untuk semakin meningkatkan kinerja mereka.
“Perpanjangan masa jabatan justru menuntut profesionalitas Kakam agar semakin inovatif dalam memajukan kampung,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk melakukan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Visi dan misi Kakam sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung, prestasi, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sri Juniarsih Mas memberikan beberapa pesan penting kepada para Kakam:
1. Memanfaatkan Alokasi Dana Kampung (ADK) dengan sebaik-baiknya.
2. Tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebagai OPD pembina kampung.
3. Menjalin sinergi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat kampung, serta pihak perusahaan.
4. Mengoptimalkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) masing-masing untuk memberdayakan masyarakat lokal.
5. Memaksimalkan peran pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten.
“Jalin sinergi dengan BPK, LPM, dan perangkat kampung, serta pihak perusahaan. Para Kakam harus mengoptimalkan BUMK masing-masing, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” tegas Bupati Juniarsih Mas.
Acara pengukuhan ini kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang disampaikan oleh DPMK Kabupaten Berau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Kakam mengenai perubahan regulasi dan implikasinya terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Momentum pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh kampung di Kabupaten Berau.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para Kakam memiliki kesempatan lebih besar untuk merancang dan mengimplementasikan program-program jangka panjang yang berkelanjutan.
Keberhasilan para Kakam dalam mengemban amanah ini akan sangat bergantung pada komitmen mereka untuk terus berinovasi, bekerja sama dengan berbagai pihak, dan yang terpenting, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi terwujudnya kampung-kampung yang maju, mandiri, dan sejahtera di Kabupaten Berau. (*)