Kutim

Bupati Kutim: Musrenbang Bagian dari Amanah UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Kutim, SEKALTIM.CO – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini disampaikannya pada pembukaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutim Tahun 2025 di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa 27 Maret 2024.

“Proses perencanaan pembangunan ini dilaksanakan secara berjenjang dan bersifat holistik-tematik, integratif dan spasial, yang dimulai dari tingkatan desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Ardiansyah.

Bupati menjelaskan, RPJMD Kutim Tahun 2021-2026 merupakan acuan dalam merespon isu strategis dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk mewujudkan visi “Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”. Penyusunan RKPD harus memperhatikan isu, permasalahan, capaian tahun sebelumnya, dan kemampuan keuangan daerah.

Ardiansyah menyebut tahun 2025 merupakan tahun ke-4 dari RPJMD, yang menjadi tahun strategis dalam penjabarannya sekaligus tahun terakhir masa jabatannya sebagai Bupati periode 2021-2026. Dengan adanya Pemilukada Serentak 2024, RKPD 2025 akan menjadi program dan kegiatan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Pelaksanaan Musrenbang RKPD merupakan agenda puncak dalam proses penyusunan RKPD Tahun 2025, sesuai amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kutim Marhadin memaparkan, penyusunan RKPD 2025 merupakan implementasi terhadap rencana tahunan keempat sebagai penjabaran RPJMD 2021-2026 dengan tema “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Guna Mendukung Daya Saing Daerah”.

Marhadin menjelaskan, tujuan Musrenbang RKPD adalah menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan, serta penyelarasan program dan kegiatan dengan sasaran provinsi, termasuk klarifikasi kewenangan kabupaten dan desa.

Pada pelaksanaan tahun ini, tidak dilakukan desk untuk penajaman program dan kegiatan karena prosesnya telah dijalankan melalui Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) dengan menyelaraskan usulan dari Musrenbang Desa, pokok pikiran DPRD, dan RPJMD/Renstra Perangkat Daerah.

“Sehingga pada Musrenbang RKPD kali ini, lebih kepada menjaring aspirasi dari seluruh stakeholders pembangunan di Kutim, serta nantinya akan diperkaya dengan beberapa masukan dari narasumber. Baik pusat dan provinsi dalam upaya penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025,” ungkap Marhadin.

Turut hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Kemendagri Anang Indiawan Lastika dan Kabid Perekonomian Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purboyo. Musrenbang dihadiri kepala perangkat daerah, camat, anggota DPRD, Forkopimda, akademisi, Forum Anak, dan undangan lainnya. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button