Jakarta, SEKALTIM.CO – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menginstruksikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Drs. Suwito, untuk menuntaskan dan mengangkat semua 3.208 tenaga honorer Kabupaten Paser menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Suwito, jumlah 3.208 tenaga honorer di Kabupaten Paser tersebut berdasarkan database tahun 2021.
“Bupati selaku pembina pegawai menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk menyelesaikan semua tahun ini, agar di akhir 2024 semua pegawai Paser yang masih berstatus PTT (Pegawai Tidak Tetap) sudah punya Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujar Suwito seperti dikutip dari wawancara Prokopim Paser, 15 Maret 2024.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, tentang pengadaan PPPK di Kabupaten Paser.
Suwito menyampaikan bahwa hal tersebut disampaikan Bupati sebelum meninggalkan Hotel Bidakara usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Pegawai Tahun Anggaran 2024 pada Kamis 14 Maret 2024.
Perintah ini langsung direspon oleh Kepala BKPSDM Paser, Suwito, dan jajarannya dengan menyanggupi pelaksanaan seleksi secara serentak, baik PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Ini amanat Menteri dan perintah Bupati. Akan kami laksanakan,” kata Suwito.
Suwito menjelaskan, “Pelaksanaan seleksi PPPK diprioritaskan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk database di tahun 2021 berjumlah 3.208, dan 260 formasi untuk CPNS.”
Lebih lanjut, Suwito menegaskan, “Untuk PPPK tahun 2023, diutamakan yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2023.”
Dengan instruksi Bupati Paser ini, diharapkan proses pengangkatan tenaga honorer Kabupten Paser menjadi PPPK dapat segera diselesaikan, sehingga seluruh pegawai di Kabupaten Paser memiliki status kepegawaian yang jelas dan mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)