Nusantara

Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Diduga Tekan OPD Setor Uang Miliaran

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

OTT KPK di Tulungagung ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang oleh kepala daerah.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu 11 April 2026 malam, disebutkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.

Tekanan Jabatan hingga Surat Pengunduran Diri

Dalam penyelidikan, KPK menemukan modus yang cukup mencengangkan. Bupati Tulungagung berinisial GWS diduga meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri sejak awal pelantikan.

Surat tersebut berisi pernyataan siap mundur dari jabatan bahkan sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Uniknya, surat itu tidak diberi tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat terkait.

Diduga, dokumen ini digunakan sebagai alat kontrol dan tekanan agar para pejabat tetap loyal. Jika tidak mengikuti arahan, mereka terancam dicopot sewaktu-waktu.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GWS sebagai sarana untuk mengendalikan selagus sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GWS,” kata Asep saat konferensi pers Sabtu malam 11 April 2026 disiarkan di kanal Youtube KPK.

Permintaan Uang ke OPD Capai Rp5 Miliar

Selain tekanan jabatan, GWS juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permintaan dilakukan langsung maupun melalui ajudannya, YOG.

Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp12 juta hingga Rp2 miliar.

Modus lainnya, anggaran OPD sengaja “diatur”. Jika ada penambahan anggaran, bupati meminta jatah hingga 50 persen dari nilai tersebut, bahkan sebelum dana cair. Praktik ini membuat OPD seolah memiliki “utang” sejak awal.

“Kemudian GWS meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG selaku ADC ajudan. Ya, tadi, kalau tidak dikasih gak ada surat, kan tinggal ngasih tanggal. Nah seperti itu. Adapun total permintaan tersebut sekitar Rp5 miliar,” ungkap Asep.

Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dari total permintaan, KPK mencatat realisasi uang yang sudah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Dari total permintaan GWS kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GWS kurang lebih Rp2,7 miliar. Jadi kenapa ada perbedaan antara Rp5 miliar permintaan dengan Rp2,7 miliar yang sudah terealisasi tadi? Nah, permintaan itu kalau misalkan setiap ada tambah tadi ya, tambah anggaran dan lain-lain sudah jelas mintanya 50% dianggap utang berarti itu permintaan,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang bermerek misalnya sepatu, biaya berobat, jamuan makan, hingga kebutuhan lain. Bahkan, sebagian dana disebut digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah pejabat daerah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya. Kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan kepenluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Walaupun sebetulnya yang bersangkutan juga selaku bupati sudah punya ee anggaran operasional ya atau dana operasional. Uang tersebut juga digunakan GWS untuk pemberian THR kepada sejumlah Porko Pimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari Saudara YOG,” kata Asep.

OTT dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, barang elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD hingga jasa cleaning service dan keamanan.

Dua Tersangka Resmi Ditahan

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan dua tersangka, yakni GWS selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG sebagai ajudannya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” kata Asep.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026 di Rutan KPK.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Catatan KPK: Kasus Berulang

KPK menyoroti bahwa kasus ini bukan yang pertama di Tulungagung. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 2018.

Bahkan, di tahun 2026, Tulungagung menjadi salah satu daerah yang kembali terjerat OTT, bersama sejumlah wilayah lain seperti Cilacap, Pati, dan Madiun.

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Tulungagung juga masih tergolong rentan, menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan korupsi.

KPK menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi serta perlunya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Perkaran OTT KPK di Tulungagung pun kini jadi sorotan nasional dan bakal terus dikembangkan penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button