Samarinda, Sekaltim.co – Kini ada cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda, yaitu melalui aplikasi SIPO.
Cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda ini menjadi bukti Kota Samarinda dalam komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik.
Peluncuran SIPO atau Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) berlangsung pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Inovasi digital cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda ini diresmikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan.
Mewakili Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan, Riduansyah, menegaskan bahwa SIPO dirancang untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
“Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya dalam acara sosialisasi yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Sebagai cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda, SIPO yang dapat diakses melalui app-dpmptsp.samarindakota.go.id, menawarkan sejumlah keunggulan:
1. Pelacakan real-time: Pengusaha dapat memantau status permohonan mereka secara langsung.
2. Jaminan waktu: Maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
3. Integrasi lintas instansi: Melibatkan Bapenda, PUPR, dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran proses.
4. Transparansi: Mengurangi kebingungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan.
5. Mandiri: Masyarakat dapat mencetak izin sendiri setelah melalui proses yang ditentukan.
Implementasi SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses perizinan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
Peluncuran SIPO sebagai cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal di Samarinda, serta instansi terkait seperti Bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum, dan Satpol PP.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan.”
Inovasi cara mudah mengurus izin reklame di Samarinda ini juga diharapkan dapat memperbaiki penataan reklame di Kota Samarinda agar lebih tertib dan estetis.
Cara mudah mengurus izin reklame Samarinda dengan mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan publik, Pemkot membuktikan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan siap menghadapi era digital. (*)