Cek Aturan Penjualan BBM Eceran di Samarinda, Wali Kota Terbitkan SK

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenis, tanpa izin di wilayah Kota Samarinda. Aturan ini ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 30 April 2024.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan keputusan ini telah melalui kajian panjang dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan masyarakat, keselamatan dan menghindari potensi bahaya menjadi prioritas.

“Seperti pernah terjadi kebakaran akibat Pertamini yang menewaskan jiwa, ini langkah pencegahan potensi risiko serupa di masa depan,” ungkap Andi Harun kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.

Ia menyadari kebijakan ini dapat memengaruhi pelaku usaha dan masyarakat terkait. Karena itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi bertahap sebelum pemberlakuan penuh.

“Sosialisasi akan dilakukan untuk memberi kesempatan semua pihak memahami dan mengikuti ketentuan. Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat memahami tujuannya untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Andi Harun juga menyebut pihaknya akan menggelar rapat teknis untuk membahas langkah pelaksanaan kebijakan ini. Setelah rapat tersebut, penjelasan detail akan disampaikan kepada media.

“Kami akan rapat minggu depan untuk bahas teknis pelaksanaannya. Penjelasan lengkap disampaikan ke media setelah rapat selesai,” ungkapnya.

Wali Kota berharap semua pihak dapat bersikap bijaksana menghadapi kebijakan ini. Ia mengharapkan dukungan dan kerja sama untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama.

“Saya berharap dengan kebijakan ini, kita semua dapat menjaga keselamatan dan keamanan bersama,” pungkas Andi Harun.

Ada tujuh poin dalam SK tersebut.

KESATU: Setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

KEDUA: Kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu juga wajib memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.

KETIGA: Kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin usahanya tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 serta dilaksanakan bukan pada tempat semestinya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu dan diktum Kedua dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.

KEEMPAT: Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di dalam wilayah Kota Samarinda, khususnya yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.

KELIMA: Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan:
1. Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Samarinda;
2. Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.

KEENAM: Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Exit mobile version