Balikpapan, SEKALTIM.CO – Petugas Karantina di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman(SAMS) Balikpapan Kalimantan Timur menahan 1,5 kg daging babi olahan yang didatangkan dari Malaysia pada Rabu 12 Juni 2024.
Penahanan dilakukan karena daging babi olahan tersebut tidak dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) atau Sertifikat Kesehatan dari negara asal.
“Kami lakukan penahanan terhadap 1,5 kg daging babi olahan yang tiba dari Malaysia karena tidak dilengkapi oleh Sertifikat Kesehatan dari negara asal (Phytosanitary Certificate),” ungkap Fitri, Petugas Karantina yang melakukan pengawasan, Kamis 13 Juni 2024, melalui keterangan tertulis.
Fitri menjelaskan, penahanan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 33.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke wilayah Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa atau komoditas kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hal ini untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan yang kemungkinan ada di dalam daging babi olahan tanpa dokumen tersebut,” jelas Fitri.
Pemilik komoditas daging babi olahan tersebut kooperatif terhadap petugas pada saat penahanan.
Petugas juga telah memberikan sosialisasi kepada pemilik agar selalu melaporkan kepada pihak karantina sebelum memasukkan komoditas pertanian dan perikanan dari luar negeri.
Pihak Karantina mengimbau kepada seluruh penumpang yang membawa komoditas pertanian dan perikanan dari luar negeri untuk selalu menyertakan dokumen karantina yang sah.
Jika tidak, komoditas tersebut berpotensi ditahan atau dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Insiden penahanan daging babi olahan ini menunjukkan keseriusan petugas karantina dalam mengamankan wilayah Indonesia dari ancaman hama dan penyakit hewan karantina. (*)