Samarinda, SEKALTIM.CO – Partai Demokrat resmi memberikan surat tugas konsolidasi kepada Isran Noor sebagai Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Demokrat Kaltim, Irwan Fecho, pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Ketua Umum DPP Partai Demokrat mas Agus Harimurti Yudhoyono melalui Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya per tanggal 21 Mei 2024 telah mengeluarkan surat tugas konsolidasi kepada Isran Noor sebagai Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” tulis Irwan di akun Instagramnya.
Dengan langkah ini, Demokrat menjadi partai pertama yang mengeluarkan perintah konsolidasi kepada Isran Noor. Sebagai calon yang didukung, Isran diinstruksikan untuk segera melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi persyaratan minimal 20 persen dukungan koalisi partai politik.
“Surat Tugas Konsolidasi tersebut sudah saya terima untuk kemudian diserahkan kepada Calon Gubernur yang ditugaskan Partai Demokrat yaitu bapak Isran Noor,” kata Irwan.
Setelah memperoleh dukungan dari Demokrat, Isran masih memerlukan tambahan delapan kursi untuk mencapai minimal 11 kursi dari total 55 kursi di DPRD Kaltim. Ia juga diminta untuk mencari dan mengusulkan calon wakil gubernur serta melaporkan hasil survei terkini dan koalisi yang telah dibentuk kepada DPP Demokrat.
Surat tugas ini berlaku selama satu bulan hingga 20 Juni 2024. Setelah periode tersebut, rekomendasi akan diberikan bersama pasangan yang diusulkan Isran, yakni Hadi Mulyadi.
Irwan menegaskan bahwa dukungan Demokrat didasarkan pada pengalaman Isran dalam memimpin dan kompetensinya dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat Kaltim.
“DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan laporan dan survei jika dipandang perlu,” jelas Irwan.
Dengan dukungan Demokrat, Isran Noor kini harus segera mengonsolidasikan kekuatan dengan partai-partai lain untuk memenuhi syarat dukungan minimal dalam Pilgub Kaltim 2024. Langkah ini menjadi penting untuk memperkuat peluangnya menjadi Calon Gubernur pada kontestasi politik lima tahunan tersebut. (*)