Dinkes Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta Bahas Pergub Remunerasi BLUD

Sekaltim.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karenanya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk koordinasi dan konsultasi Pergub Remunerasi BLUD pada 7 Agustus 2025 lalu.
Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes Kaltim, dr. H. Jaya Mualimin. Kunjungan ini dilakukan untuk memperoleh arahan, bimbingan, dan masukan terkait penyusunan regulasi remunerasi bagi pegawai rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Pertemuan berlangsung di Kantor Dinkes DKI Jakarta dengan dihadiri Kepala Dinas, Sekretaris, dan staf Dinkes DKI, perwakilan BPKAD Kaltim, Biro Ekonomi Kaltim, serta pejabat struktural Dinkes Kaltim.
Dalam diskusi, Dinkes DKI Jakarta memaparkan pengalaman pelaksanaan remunerasi yang sudah berjalan, mulai dari dasar hukum, tujuan, komponen remunerasi, hingga mekanisme perhitungan insentif dan alokasi anggaran.
Salah satu poin penting adalah pembatasan alokasi remunerasi maksimal 50% dari pendapatan BLUD, dengan minimal 37% untuk seluruh pegawai dan maksimal 13% untuk insentif dokter spesialis.
Menurut dr. Jaya Mualimin, kunjungan ini penting untuk memperoleh gambaran praktis serta best practice yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
“Kami ingin memastikan regulasi remunerasi di Kaltim dapat meningkatkan kualitas layanan, menjamin kesejahteraan pegawai, serta mendorong kinerja dan loyalitas tenaga kesehatan,” kata dr. Jaya dalam keterangan tertulis, Senin 11 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes Kaltim akan menyusun simulasi pembagian remunerasi BLUD di rumah sakit provinsi, berkoordinasi dengan direktur rumah sakit, serta membahas hasil simulasi bersama Biro Ekonomi dan BPKAD Kaltim.
Pergub remunerasi BLUD di Kaltim ini akan mendorong pengelolaan BLUD yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif terhadap mutu pelayanan kesehatan di Kaltim.
Usai diskusi terkait Pergub remunerasi BLUD Kaltim, rombongan Dinkes Kaltim mengunjungi Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tim mendapat penjelasan mengenai sistem penanggulangan krisis kesehatan di perkotaan, termasuk prosedur tanggap darurat, koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk monitoring kejadian luar biasa dan bencana kesehatan. (*)









