PPU, SEKALTIM.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Workshop Penguatan Sinergitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 21 Mei 2024, di Hotel Grand Nusa, Penajam.
Workshop yang diikuti oleh 95 orang peserta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penguatan sinergitas pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Andi Abd. Razaq dan Mardiasih dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, serta Frederikus Denny Christyanto, Kepala Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin, mewakili Penjabat (Pj.) Bupati PPU, Makmur Marbun, menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut.
“Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sejatinya, keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat,” ungkap Khairuddin.
Lebih lanjut, Khairuddin menekankan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat.
“Pengelolaan layanan pengaduan sekarang tidak bisa lagi dilakukan secara manual, tetapi harus berbasis teknologi informasi, sehingga hasilnya cepat, mudah, dan melalui kanal yang bisa diakses semua kalangan masyarakat,” jelasnya.
Khairuddin menggarisbawahi urgensi keberadaan SP4N-LAPOR sebagai sarana menyampaikan keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR memiliki beberapa kanal, baik website maupun aplikasi mobile, yang menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU, Eko Sumarlianto, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Eko Sumarlianto juga memaparkan capaian Kabupaten PPU dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR. Pada tahun 2023, terdapat 41 pengaduan yang semuanya telah diselesaikan, sedangkan pada tahun 2024 hingga saat workshop berlangsung, terdapat 8 pengaduan dengan 7 di antaranya telah diselesaikan dan 1 laporan dalam proses tindak lanjut.
“Layanan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR tahun 2023, Kabupaten PPU meraih terbaik 2 tingkat Provinsi Kalimantan Timur, yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 7 Maret 2024,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko mengapresiasi kinerja para pejabat penghubung di perangkat daerah, BUMD, dan kelurahan/desa yang telah menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Namun, ia juga berharap agar rata-rata laju tindak lanjut dapat dipercepat lagi waktunya.
Dalam kesempatan tersebut, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Andi Abd. Razaq, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR adalah aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan ‘no wrong door policy’ yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ujar Andi Abd. Razaq.
Dia menekankan bahwa seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. “Dengan adanya SP4N-LAPOR, kita dapat melayani aduan-aduan masyarakat karena itu memang menjadi kewajiban pemerintah melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan,” tambahnya.
Selanjutnya, Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Kaltim, Mardiasih, memberikan pelatihan kepada peserta mengenai cara mengelola pengaduan yang masuk, mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga penyelesaian pengaduan.
Workshop Penguatan Sinergitas SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan pengaduan berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya sinergitas yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, pelayanan publik di Kabupaten PPU dapat terus ditingkatkan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. (*)