Diskominfostandi Mahulu Gelar Koordinasi Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Koordinasi Teknis Penggunaan Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Grand Ballroom Lantai 17, Hotel Aston Samarinda, pada Jumat 26 April 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan yang sama kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang masalah hukum penggunaan serta tata cara menggunakan layanan TTE.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos, MM, Bupati Mahulu menekankan pentingnya implementasi TTE sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan dalam penyelenggaraan layanan publik di era digital.

“UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta mencegah terjadinya kejahatan siber, termasuk dalam implementasi TTE. Implementasi TTE di Kabupaten Mahakam Ulu menjadi langkah penting untuk menjawab beberapa tantangan yang dihadapi, dalam penyelenggaraan layanan publik,” jelasnya.

Manfaat Tanda Tangan Elektronik

Sekretaris Daerah Mahulu menjelaskan bahwa melalui TTE, proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara elektronik, di mana saja dan kapan saja, tanpa terhalang oleh jarak dan waktu. Selain itu, penggunaan TTE juga dapat membantu mengurangi jumlah dokumen fisik yang dicetak, sehingga dapat menghemat biaya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Penggunaan TTE akan membantu mengurangi jumlah dokumen fisik yang dicetak, sehingga dapat menghemat biaya dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa penggunaan TTE berguna dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, serta memungkinkan proses pengarsipan dan pencarian dokumen elektronik menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemahaman dan Tata Cara Penggunaan TTE

Kepala Dinas Kominfostandi Mahulu, Markus Wan, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman dan pemahaman yang sama kepada seluruh OPD tentang masalah hukum penggunaan serta tata cara menggunakan layanan TTE, melalui bimbingan teknis secara khusus bagi para operator di setiap OPD.

“Karena TTE merupakan sarana informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas digital, keutuhan dan keaslian dokumen,” ungkapnya.

Sebagai narasumber dari Kominfo Provinsi Kaltim, Ronny Tiaka, S.Tr. Kom, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa kepala OPD, operator TTE, dan perwakilan instansi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Mahakam Ulu dapat mengimplementasikan TTE dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

Exit mobile version