DJP Terapkan Pemadanan NIK NPWP Menuju Administrasi Perpajakan yang Lebih Efisien

SEKALTIM.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai langkah penerapan Pemadanan NIK NPWP 1 Juli 2024. Semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP, mulai Senin 1 Juli 2024.

Kebijakan Pemadanan NIK NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penerapan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem Single Identification Number (SIN) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Inge, juru bicara DJP, menegaskan bahwa integrasi penuh NIK-NPWP akan dilakukan secara bertahap.

“Selain menunggu kesiapan coretax, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual untuk memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut,” ujarnya belum lama ini.

Meskipun implementasi penuh masih membutuhkan waktu, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran akses layanan administrasi perpajakan di masa depan, mengingat nantinya data yang digunakan adalah NIK, bukan NPWP seperti saat ini.

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK-NPWP, proses pemadanan NIK NPWP cukup sederhana.

Mereka dapat mengakses situs pajak.go.id, login menggunakan NPWP 15 digit, masuk ke menu profil, memasukkan NIK sesuai KTP, dan melakukan validasi.

Setelah proses ini selesai, wajib pajak dapat login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Integrasi NIK-NPWP membawa sejumlah manfaat signifikan, di antaranya:

1. Kemudahan dalam administrasi pajak
2. Efisiensi layanan publik
3. Pengawasan pajak yang lebih baik
4. Peningkatan keamanan data

DJP juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam mempersiapkan implementasi ini.

“Pemberi kerja diminta mulai menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya, terutama aplikasi yang dapat menerima NPWP 16 digit,” tambah Inge.

Selain itu, topik lain yang menjadi sorotan dalam pemberitaan perpajakan hari ini meliputi uji coba coretax system, kebijakan diskon PPN rumah yang ditanggung pemerintah (DTP), pembaruan aplikasi e-bupot, serta isu keamanan data perpajakan.

Langkah hati-hati yang diambil DJP dalam mengimplementasikan sistem ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan transisi yang mulus menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Dengan pendekatan bertahap ini, diharapkan baik wajib pajak maupun sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan baik, meminimalisir potensi kendala teknis maupun administratif.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus mengikuti perkembangan terbaru terkait pemadanan NIK NPWP dan melakukan persiapan yang diperlukan.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan sistem SIN dapat terwujud dan memberikan manfaat optimal bagi administrasi perpajakan Indonesia. (*)

Exit mobile version