DPK Kaltim Evaluasi 52 Arsip Statis Pemkab Kukar

Samarinda, Sekaltim.co – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Pengelolaan dan Akuisisi Arsip (PAA) menggelar kegiatan evaluasi hasil alih media arsip statis milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Evaluasi berlangsung di Kantor DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin 25 Agustus 2025.
Sebanyak 52 berkas arsip statis Pemkab Kukar dengan rentang waktu 1996 hingga 2004 menjadi bahan evaluasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hasil alih media arsip benar-benar sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Kukar sebagai aset, sekaligus mengidentifikasi kelengkapan informasi agar tetap sesuai dengan kaidah kearsipan.
Plt Kepala Bidang PAA DPK Kaltim, Risnawati, menekankan pentingnya evaluasi dalam menjaga keaslian, keutuhan, dan manfaat arsip statis.
“Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa arsip statis yang telah dialihmediakan tetap memiliki nilai guna informasi yang tinggi serta layak masuk dalam sistem pengelolaan arsip digital. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian memori kolektif daerah,” ujar Risnawati, dikutip dari laman resmi DPK Kaltim, Selasa 26 Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip DPK Kukar, Varia Fadillah, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan evaluasi ini.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan evaluasi ini sebagai sarana untuk memperkaya khasanah arsip serta penelusuran arsip. Evaluasi ini membuka peluang untuk mengetahui keberadaan arsip yang sebelumnya tidak teridentifikasi, sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut ke lokasi pencipta arsip,” jelas Varia.
Ia menambahkan, arsip baru yang ditemukan selama proses evaluasi akan segera diinventarisasi ke dalam SKKAD (Surat Keterangan Keberadaan dan Keaslian Dokumen).
Dari hasil inventarisasi itu, akan ditentukan status arsip apakah tergolong arsip tertutup atau terbuka.
“Dari situ akan ditentukan status arsip tersebut, apakah termasuk arsip tertutup atau terbuka,” imbuhnya.
Kegiatan evaluasi arsip statis Pemkab Kukar ini menjadi bagian penting dari program kearsipan daerah untuk menjaga warisan informasi publik. Arsip yang terjaga baik tidak hanya memiliki nilai administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai memori kolektif dan sumber sejarah yang berharga bagi masyarakat. (*)









