News Sekaltim

DPO Kejati Kaltim Syarif bin Onde Diamankan di Cianjur oleh Tim SIRI Kejagung

Sekaltim.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Buronan DPO Kejati Kaltim tersebut bernama Syarif bin Onde dan diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026 di Cianjur Jawa Barat.

Syarif bin Onde (63), yang tercatat berdomisili di Sempaja Selatan, Kota Samarinda, ditangkap tim SIRI Kejagung di wilayah Sawah Gede Cianjur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan lancar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Syarif merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.

“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis dikutip Kamis 22 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, Syarif bin Onde dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjalani eksekusi putusan sehingga masuk dalam daftar buronan Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini membuat proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

Yang bersangkutan diamankan dalam kondisi baik dan kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Usai diamankan, Syarif bin Onde sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Selanjutnya, terpidana akan menjalani proses administratif sebelum dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Anang Supriatna juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan tertangkap.

Penangkapan DPO Kejati Kaltim ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar dan mengeksekusi para buronan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!