DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Unit Sekolah Baru untuk Atasi Polemik PPDB di Kukar
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 25 Juli 2024 di Swiss-belhotel Balikpapan. Rapat ini membahas rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 4 Tenggarong.
Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, dan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim sekaligus pimpinan rapat, menekankan urgensi pembangunan SMA Negeri 4 Tenggarong.
“Rencana ini dilaksanakan untuk mengatasi polemik PPDB di wilayah Kelurahan Loa Tebu dan Kelurahan Mangkurawang. Banyak warga tidak dapat mendaftar di SMA terdekat, yaitu SMA 1 Tenggarong, karena tidak masuk dalam zonasi wilayah yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Asisten I Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat lahan milik Pemkab Kukar di Kelurahan Mangkurawang seluas kurang lebih 5 hektar yang dapat digunakan untuk pembangunan USB.
Namun, lahan tersebut masih menghadapi kendala karena digunakan sebagai kebun oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar bersama Lurah Loa Tebu menginformasikan adanya tawaran hibah tanah seluas kurang lebih 4 hektare dari salah satu warga kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung pembangunan USB SMA Negeri 4 Tenggarong.
Lurah Mangkurawang juga menyampaikan beberapa opsi lahan yang dapat dibeli oleh pemerintah untuk proyek ini.
Asti Fathiani, Kepala Bidang BMD BPKAD Provinsi Kaltim, memaparkan beberapa opsi yang dapat dilaksanakan dalam penyelesaian tanah untuk pembangunan sekolah tersebut.
“Ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu melalui hibah maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Prosesnya dapat dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim untuk pengadaan tanah di bawah luasan 5 hektare,” jelasnya.
Menanggapi berbagai opsi yang disampaikan, pimpinan rapat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk membentuk Pokja khusus.
Pokja ini akan bertugas membuat kajian studi kelayakan pembangunan USB SMA Negeri 4 Tenggarong di lokasi-lokasi yang telah diusulkan oleh peserta rapat.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, sebagai leading sector, diminta untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim atau pokja yang beranggotakan perwakilan instansi terkait. Tim ini akan bertugas melakukan kajian kelayakan secara komprehensif.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan SMA Negeri 4 Tenggarong, sekaligus menjadi solusi atas permasalahan akses pendidikan yang dihadapi warga di wilayah Kelurahan Loa Tebu dan Kelurahan Mangkurawang.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi lulusan SMP yang kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA karena keterbatasan daya tampung sekolah yang ada. (*)