DPRD Prov Kaltim

DPRD Kaltim Pembahasan Perubahan 2 Raperda, Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Samarinda, Sekaltim.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan perpanjangan masa kerja pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan oleh Komisi II dalam Rapat Paripurna ke-42 pada Senin, 17 November 2025, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memaparkan laporan sekaligus mengusulkan perpanjangan masa kerja satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut.

Kedua regulasi yang tengah dibahas meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim.

Sabaruddin menegaskan bahwa perpanjangan waktu diperlukan karena Komisi II masih melakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini demi memastikan prinsip kehati-hatian serta kejelasan regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam membahas perubahan perda,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan langsung melalui Facebook resmi DPRD Kaltim pada 18 November 2025.

Usulan ini kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat landasan hukum perusahaan daerah, terutama yang bergerak di sektor migas dan penjaminan kredit.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, serta dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad.

Agenda utama paripurna kali ini adalah pengesahan revisi kegiatan masa sidang III 2025 dan penyampaian laporan hasil kerja Komisi II mengenai dua Raperda inisiatif pemerintah provinsi.

Adapun agenda lengkap Rapat Paripurna ke-42 meliputi:

1. Pengesahan revisi kegiatan masa sidang I Tahun 2025.
2. Penyampaian laporan Komisi II terkait dua Raperda perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim.

Dengan perpanjangan masa kerja Komisi II terkait pembahasan perubahan perda ini, DPRD Kaltim berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih matang, transparan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button