DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 Senilai Rp21,74 Triliun

Sekaltim.co – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39, Jumat malam, 26 September 2025, di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda.
Dalam Ranperda tersebut, APBD Perubahan 2025 tercatat meningkat Rp746,85 miliar. Anggaran awal senilai Rp21 triliun naik menjadi Rp21,74 triliun.
Pos pendapatan daerah justru disesuaikan dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun.
Penerimaan pembiayaan juga mengalami lonjakan signifikan dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.
Rangkaian agenda paripurna mencakup penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD, persetujuan nota keuangan, hingga penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kaltim.
Agenda dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua serta dihadiri 42 anggota dewan. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, jajaran perangkat daerah, asisten, serta staf ahli Pemprov Kaltim.
Pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni. Ia menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
“Ranperda Perubahan APBD ini adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Sri.
Ia menambahkan, tambahan anggaran diharapkan dapat mengoptimalkan pendanaan prioritas pembangunan, khususnya program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Kita ingin APBD benar-benar memberi manfaat nyata, menciptakan kondisi lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Selanjutnya Ranperda Perubahan APBD Kaltim 2025 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah tahap tersebut, dokumen akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kaltim. (*)









