DPRD Kaltim Tanggapi Wacana Penghapusan PPDB Zonasi, Menanti Kebijakan Baru

Samarinda, Sekaltim.co – Wacana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti berbagai permasalahan yang muncul akibat penerapan sistem zonasi selama ini.

“Memang zonasi ini masih banyak permasalahan, baik itu di daerah, apalagi di kota Samarinda sendiri dan di Balikpapan,” ungkap politikus Partai Gerindra daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini saat diwawancarai pada Sabtu 23 November 2024.

Menteri Dikdasmen sebelumnya telah menyampaikan beberapa skema perbaikan PPDB dan berencana mengumumkan keputusan final pada Februari 2025. Rencana ini juga menjadi usulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Akhmed menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pusat. Reza menyatakan, “Kalau kita sih menunggu dari pusat saja. Nanti arahnya seperti apa, kalau memang itu dihapus ya kita ngikuti sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.

Legislator Karang Paci ini mengungkapkan salah satu permasalahan utama sistem zonasi adalah ketidaksesuaian antara domisili warga dengan zona sekolah yang ditentukan. “Misalnya warga tersebut tinggal di RT A atau di kelurahan A atau di kecamatan A, tapi tidak masuk dalam wilayah zonasi tersebut. Artinya ini sangat merugikan masyarakat sekitar yang ada di sekolah,” paparnya.

Selain isu PPDB zonasi, Akhmed juga menyoroti pentingnya perlindungan guru dalam konteks pendidikan. Menanggapi maraknya kasus guru yang dilaporkan oleh murid atau wali murid, ia menekankan pentingnya pemahaman konteks pendidikan.

“Saya rasa kalau dalam hal pendidikan, guru itu mengajar untuk memberikan pemahaman kepada muridnya. Orang tua pun juga harus lapang dada bisa menerima,” ujarnya.

“Kalau itu di luar konteks pendidikan, oke orang tua boleh menuntut. Tapi kalau memang dalam konteks lingkungan sekolah atau pembelajaran, orang tua juga harus menyerahkan pengelolaan pendidikan anaknya kepada sekolah.”

Terkait masa depan sistem pendidikan, Akhmed berharap kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur, bisa terus meningkat. Ia menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dapat mencari simulasi atau solusi terbaik terkait PPDB ke depannya.

“Yang jelas untuk saat ini dan ke depannya kita harapkan sistem pendidikan yang ada di Indonesia maupun di Kalimantan Timur itu bisa lebih baik lagi,” tegasnya.

Wacana penghapusan sistem PPDB zonasi ini menjadi isu yang menarik perhatian dunia pendidikan tanah air, mengingat kebijakan ini telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Berbagai pihak menanti keputusan final dari Mendikdasmen yang akan diumumkan pada Februari 2025.

Sementara itu, terkait perlindungan guru, anggota DPRD Kaltim ini menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti acuan dari undang-undang yang ada. “Kalau kita selama masih ada acuannya nanti kita turunkan dari undang-undang yang ada. Kita ngikut aja nanti ke depannya,” jelasnya.

Tanggapan dari DPRD Kaltim ini menambah daftar suara yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB zonasi. Masyarakat berharap kebijakan baru yang akan diumumkan pada 2025 dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi sistem pendidikan di Indonesia. (Adv/DPRDKaltim)

Exit mobile version