
Sekaltim.co – Nama nenek Risma Siahaan alias RS (64) menjadi sorotan karena terlibat kasus korupsi KAI atau PT Kereta Api Indonesia. Dia dijemput paksa Tim Pidsus Kejari Medan setelah diduga menguasai aset KAI senilai Rp21,91 miliar di Jalan Sutomo Medan.
Siapa sangka nenek Risma Siahaan bisa membuat kasus mengejutkan dunia hukum di Indonesia sebesar ini di KAI.
“Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),” jelas Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu 19 April 2025 lalu, dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka sudah sah dengan nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Hebohnya, nenek satu ini ternyata punya banyak akal! Setelah mangkir dari panggilan resmi lebih dari tiga kali, Tim Pidsus akhirnya berkolaborasi dengan Polrestabes Medan serta kepala lingkungan untuk menyambangi kediaman sang nenek.
Saat tim gabungan tiba di rumahnya di kawasan Perintis, Medan Timur, RS ketemu sedang bersama anaknya.
Momen dramatis terjadi saat petugas membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan di depan anaknya langsung.
Yang bikin aneh, nenek RS tak menyerah begitu saja! Dia menolak dan melawan, sehingga petugas melakukan upaya paksa. Pada video yang beredar di media sosial, Risma Siahaan yang diduga melakukan korupsi atas aset KAI itu malah tampak santai memainkan handphone.
“Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan,” ungkap Ali.
Dalam perjalanan menuju Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, RS sibuk telponan dengan pengacaranya. Nah, pas sampai di rutan, dia pura-pura pingsan!
Tim pun langsung memburu ke RSUD dr. Pirngadi Medan buat mengecek kondisi terkininya.
Tapi dokter memvonis: RS sehat wal’afiat! Tak ada alasan untuk menunda penahanan.
Tapi dasar nenek bandel, begitu diserahkan ke petugas rutan, dia kembali acting pingsan, hingga pihak rutan menolak menerima karena belum bisa diwawancarai.
Drama terus berlanjut saat RS akhirnya diboyong ke RSU Bandung memakai ambulans rutan untuk perawatan sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Ali.
Berdasarkan audit BPK RI, aksi nenek RS ini bikin negara rugi Rp21.911.000.000. Dia kini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah lagi pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Meski begitu, Kejari Medan menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi tetap menghormati HAM dan hak tersangka untuk pendampingan hukum. (*)