KukarPERKARA

Dua Operator Excavator Ditangkap Karena Penambangan Batubara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Samarinda, SEKALTIM.CO – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan dua orang operator excavator sebagai tersangka kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, antara lain MF (35) dan SS (36), dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024.

Kronologi penanganan kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan menugaskan Tim dari SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda untuk melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Pada Jumat, 1 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA, tim operasi mengamankan pelaku dan barang bukti penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto berupa alat berat excavator yang sedang beraktivitas melakukan pengupasan tanah (OB). Alat itu untuk penambangan batubara di wilayah Tahura Bukit Suharto.

Para pelaku penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto kemudian dimintai keterangan, dan barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku lain beserta jaringannya yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batubara di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang merupakan daerah penyangga Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Otorita IKN, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Masyarakat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Maret 2024.

Tersangka penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong.

Sementara itu, barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, dua buah ponsel, dan satu buah nota catatan angkutan batu bara akan dilakukan penyitaan.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka MF dan SS dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Jo Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pelaku penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto juga dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 36 angka 19 ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penanganan kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Otorita IKN, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta melindungi kawasan penyangga IKN dari kegiatan penambangan ilegal. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button