
Bontang, Sekaltim.co – Polres Bontang telah resmi melakukan penyelidikan terhadap Ketua DPRD Kota Bontang berinisial AFH terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang ini sudah memasuki tahap penyelidikan serius jajaran Polres Bontang.
Pada Senin 21 April 2025, Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Kota Bontang melakukan audiensi dengan Polres Bontang untuk membahas progress kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang ini.
Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Bontang Kompol Faizal Risa dengan didampingi jajaran Satreskrim dan Satintelkam.
“Kami sudah menerima laporan dari LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Bontang sejak November 2024 dan langsung drop surat perintah penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Pihak kepolisian ternyata sudah bergerak cepat melakukan interogasi ke berbagai pihak terkait dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang.
Yayasan Miliana, Universitas Tri Darma, bahkan sampai meminta klarifikasi langsung ke Kemenristekdikti.
“Penanganan kasus ini butuh waktu karena menyangkut ranah administrasi akademik dan pendalaman dari ahli pidana. Tapi kami komitmen menuntaskan masalah ini supaya ada kepastian hukum,” tambah AKP Hari dengan serius.
Dari kubu AP3, mereka tak main-main dalam mengawal kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang. Lawyer mereka, Ngabidin Nur Cahyo, tegas menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar isu personal, tapi menyangkut marwah lembaga legislatif.
Mereka meminta polisi serius dalam mengusut kasus ini. Alasannya karena masyarakat membutuhkan kepastian atas kasus tersebut.
“Kami ingin adanya kepastian hukum agar masyarakat tidak disuguhi asumsi liar yang bisa memicu keresahan,” tegas Lawyer AP3, Ngabidin Nur Cahyo, SH.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui keterangan tertulis pada Selasa 22 April 2025 mengapresiasi semangat kolaborasi dari AP3 dan berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas selama proses hukum berlangsung.
““Kami harap semua pihak tetap tenang dan menahan diri hingga hasil penyelidikan dapat disimpulkan. Semua dilakukan sesuai prosedur dan Undang Undang yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)