News SekaltimPerkara

Duta DPD RI Kaltim Muhammad Fikri Assalam Dinonaktifkan Sementara, Tak Lagi Terkait Lembaga

Sekaltim.co – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menonaktifkan sementara status Duta DPD RI 2025 atas nama Muhammad Fikri Assalam. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui akun media sosial DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 10 Desember 2025.

Setjen DPD RI menyatakan dalam pengumuman resminya bahwa penonaktifan Muhammad Fikri Assalam dilakukan menyusul isu yang beredar belakangan ini.

“Terkait isu yang beredar belakangan ini, kami menginformasikan bahwa DPD RI mengambil sikap untuk menonaktifkan sementara status Duta DPD RI atas nama Muhammad Fikri Assalam,” demikian Setjen DPD RI menuliskan.

DPD RI menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut diberlakukan, seluruh kegiatan dan urusan yang melibatkan Muhammad Fikri Assalam tidak lagi berkaitan dengan DPD RI.

“Persoalan yang menyangkut individu yang bersangkutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi,” tulis Setjen DPD RI dalam keterangan resminya. Namun demikian, lembaga tidak merinci secara spesifik persoalan yang menjadi latar belakang penonaktifan tersebut.

Sebelum terbitnya pengumuman Sekretariat DPD RI Provinsi Kaltim itu, di media sosial beredar dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Muhammad Fikri Assalam yang merupakan Duta DPD RI asal Kaltim. Fikri diketahui merupakan mahasiswa semester lima program studi pendidikan agama di salah satu perguruan tinggi ternama di Samarinda.

Isu ini mencuat setelah akun Instagram @miaew.my mengunggah sejumlah tangkapan layar pesan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban.

Dalam unggahan tersebut, para pengirim pesan menceritakan pengalaman tidak menyenangkan terkait dugaan tindakan fisik tanpa persetujuan. Identitas para pengirim tidak ditampilkan demi alasan keamanan.

Akun tersebut juga menyebut adanya pola perilaku manipulatif yang dialami sejumlah perempuan. Selain itu, beredar pula tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa yang mempertanyakan respons pihak kampus, dengan sebagian mahasiswa menekankan pentingnya tidak menyalahkan korban.

Sementara itu, terduga pelaku dilaporkan telah mengajukan aduan pencemaran nama baik terhadap beberapa akun media sosial. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus maupun aparat penegak hukum terkait status hukum kasus tersebut.

DPD RI menegaskan bahwa status Duta Kaltim yang disematkan kepada Muhammad Fikri Assalam merupakan penghargaan yang dapat dicabut apabila yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan. Penonaktifan sementara ini disebut sebagai bentuk sikap institusi dalam menjaga integritas lembaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!