
Samarinda, Sekaltim.co – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, aksi para pelaku berlangsung di Jalan Slamet Riyadi No. 52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menerangkan urutan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu saat konferensi pers di Lobby Polresta Samarinda, Rabu 17 September 2025.
“Peristiwa terjadi pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA. Korban baru saja pulang ke rumah usai menjemput istrinya. Saat masuk ke kamar, korban mendapati kondisi berantakan dan sejumlah jam tangan miliknya hilang. Dari rekaman CCTV terlihat empat orang pelaku memasuki rumah korban. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” terang Hendri Umar.
Usai menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat orang ditangkap dan diduga kuat sebagai pelaku utama.
“Mereka adalah I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36). Keempat tersangka kami amankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” tambah Hendri Umar.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain empat jam tangan mewah merek Vostok Europe, Rolex, Ripcurl, dan Alexandre Christie.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Fino, dua helm merek KYT dan Bogo, serta alat-alat yang digunakan pelaku, berupa obeng, kunci tang, dan kunci motor.
“Pakaian yang dipakai para pelaku saat beraksi, mulai dari kemeja kotak-kotak merah putih, jaket hoodie hitam, hingga celana jeans, turut kami jadikan barang bukti,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Untuk menghindari kasus pencurian dengan pemberatan serupa Kapolresta Samarinda mengimbau warga Samarinda selalu memastikan keamanan rumah ketika bepergian, serta memanfaatkan teknologi pengawasan seperti CCTV sebagai langkah pencegahan. (*)









