Nusantara

Ernie Nurheyanti Gugat Menteri HAM ke PTUN soal Mutasi Jabatan

Sekaltim.co – Ernie Nurheyanti Toelle tengah menjadi sorotan di tengah keputusan mutasi jabatan di lingkungan birokrasi yang biasanya berjalan sunyi. Kali ini berbeda. Sebuah keputusan administratif di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI justru berujung pada sengketa hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M. Toelle, resmi menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut terkait keputusan pemindahtugasan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.

Sebelumnya, Ernie Nurheyanti menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, posisi pejabat eselon IIA. Namun melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, ia dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Perubahan jabatan tersebut menjadi dasar gugatan yang diajukan Ernie melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.

“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, pihak Ernie memaparkan dua alasan utama yang menjadi dasar keberatan terhadap keputusan tersebut.

Pertama, alasan yang digunakan dalam surat keputusan menyebutkan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Namun kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dengan data yang mereka miliki.

Menurut mereka, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM justru mencapai 99,56 persen. Angka itu bahkan lebih tinggi dibandingkan tingkat penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang tercatat sekitar 92,88 persen.

Tak hanya itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie juga disebut memperoleh predikat “Baik”.

Kuasa hukum menilai keputusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie selama bertahun-tahun di lingkungan pemerintahan.

Ernie diketahui telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta satu tahun di Kementerian HAM.

Alasan kedua yang diajukan dalam gugatan berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Pihak Ernie menilai tidak ada proses evaluasi kinerja yang jelas sebelum mutasi dilakukan.

Selain itu, pemberitahuan mengenai pelantikan disebut hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan berlangsung.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” kata kuasa hukum.

Ernie juga disebut telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis terhadap keputusan tersebut. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, Menteri HAM tidak memberikan tanggapan secara tertulis.

Situasi ini membuat Ernie menilai proses pemindahtugasan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan kariernya sebagai aparatur sipil negara.

Menurut kuasa hukum, perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan sebuah demosi terselubung yang dapat merusak reputasi profesional kliennya.

“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan,” ujar kuasa hukum.

Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat menilai secara objektif apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan prinsip sistem merit dalam birokrasi.

“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” kata mereka.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ernie membenarkan bahwa proses hukum tersebut sedang berjalan.

Ia juga menyebut persidangan masih berlangsung di PTUN Jakarta dan akan berlanjut dalam waktu dekat.

“Tanggal 16 Maret sidang ketiga. Masih tertutup,” ujar Ernie singkat kepada CNN.

Kini persoalan Ernie Nurheyanti Toelle itu tunggu proses persidangan berikutnya yang masih terus bergulir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!