
Samarinda, Sekaltim.co – Pematangan lahan yang diduga menjadi dalih tambang ilegal terbongkar di kawasan Wisata Religi Batu Putih Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim kemudian menyetop aktivitas penambangan batu gunung tanpa izin alias ilegal di area tersebut.
Ttambang ilegal di kawasan Wisata Religi Batu Putih Samarinda itu tampak dalam video yang diunggah di Instagram Dinas ESDM Kaltim. Aktivitas alat berat tengah membongkar batu gunung semata untuk mengeruknya. Di frame yang lain, tampak truk pengangkut batu gunung hasil penambangan berlalu lalang di jalan sekitar kawasaan tersebut.
Pematangan lahan di kawasan Wisata Religi Batu Putih Samarinda pun menjadi sorotan. Langkah tegas pun diambil setelah tim ESDM melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan menemukan aktivitas ekstraksi mineral yang nggak sesuai klaim pengelola.
“Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan mendesak mereka mengkaji ulang aturan tata ruang serta melengkapi seluruh perizinan tambang,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, Kamis 27 November 2025.
Dari hasil sidak, ESDM Kaltim menemukan fakta mencengangkan: pengelola ternyata tidak punya izin penambangan maupun izin angkut material. Yang terpampang di lokasi hanya sebuah stiker barcode, dan setelah dicek, barcode itu cuma barcode PKKPR, bukan izin usaha pertambangan seperti yang diwajibkan.
Karena itu, ESDM memerintahkan penghentian total semua aktivitas galian dan mobilisasi material sampai perusahaan merampungkan proses hukum dan mengurus izin sesuai aturan.
Penertiban ini penting banget, mengingat kewenangan penerbitan izin galian C kini sepenuhnya ada di tangan pemerintah provinsi.
“Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang. Tujuannya jelas: menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan tata kelola berjalan baik,” sambung Bambang.
Menurut data ESDM, baru dua izin resmi galian C yang diterbitkan dalam dua bulan terakhir.
Pemerintah juga semakin selektif agar aktivitas tambang tidak asal dilakukan dan tetap sesuai tata ruang.
Masyarakat juga diimbau ikut mengawasi, terutama jika melihat pengerukan bukit tanpa papan informasi.
Bambang juga mengingatkan bahwa semua aktivitas tambang wajib mematuhi regulasi lengkap, mulai dari izin lingkungan, izin eksplorasi, hingga izin operasi.
Perusahaan juga harus punya program tanggung jawab sosial, feasibility study, serta rencana reklamasi dan penutupan tambang.
Prinsipnya, pemanfaatan sumber daya alam harus legal, aman, dan nggak bikin rusak lingkungan
“Selain itu, pelaku usaha pertambangan berkewajiban memiliki tanggung jawab sosial melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta menyiapkan feasibility study, rencana reklamasi, dan rencana penutupan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Bambang.
Pengawasan dan penindakan atas kasus tambang ilegal di area pematangan lahan kawasan Wisata Religi Batu Putih Samarinda oleh Dinas ESDM Kaltim menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. (*)









