Gubernur Kaltim Digugat ASN ke PTUN dalam Perkara Kepegawaian
Samarinda, SEKALTIM.CO – Mutasi jabatan menyebabkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kaltim menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Kisah gugatan ini berawal dari keputusan mutasi seorang pejabat tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring pada 21 Maret 2024 lalu.
Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Provinsi Kaltim. Dirinya mengalami mutasi dengan keputusan Gubernur Kaltim yang dijabat oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik.
Pj Gubernur Kaltim memindahkannya ke posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukam. Dikutip dari perkataannya, “Benar informasi itu,” sembari mengakui telah menggugat Akmal Malik atas dasar agenda mutasi pejabat pada 21 Maret lalu.
Merasa tak ada alasan meyakinkan, AFF Sembiring akhirnya melayangkan gugatannya ke PTUN Samarinda.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Sabtu 8 Juni 2024, tercatat tanggal pendaftaran gugatan itu pada Senin, 27 Mei 2024.
Gugatan masuk ke dalam Klasifikasi Perkara Kepegawaian dan Nomor Perkara 22/G/2024/PTUN.SMD dengan tanggal surat Senin, 27 Mei 2024 dengan nomor perkara 22/G/2024/PTUN.SMD.
Nasson Nadeak, selaku penasihat hukum Sembiring, menegaskan bahwa Pj Gubernur Akmal Malik telah melanggar Undang-Undang terkait wewenang melakukan rotasi pejabat.
Mengutip Pasal 116 UU No. 5 Tahun 2014, batas maksimal bertugas dalam jabatan adalah 2 tahun setelah mendapat SK Menteri. Namun, Sembiring hanya menjabat selama 1 tahun 7 bulan sebagai Kasatpol PP sebelum dimutasi.
“Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring ke Asisten 1 Gubernur Kaltim,” tegas Nasson kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu, sidang persiapan pertama di PTUN Samarinda telah digelar meski Akmal Malik tak hadir karena menyambut agenda kenegaraan Presiden Jokowi.
Kendati begitu, Sembiring mengaku masih aktif bertugas di kantornya. Bahkan, baru-baru ini ia menjalankan tugas di Balikpapan.
Menanggapi gugatan tersebut, Akmal Malik menyampaikan pandangannya. Dalam keterangan tertulisnya, ia memaparkan landasan hukum dalam melakukan mutasi, seperti Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hingga SE Menpan No. 19 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi pejabat yang belum 2 tahun.
PJ Gubernur Akmal Malik dalam melaksanakan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim berpedoman pada beberapa landasan hukum yang kuat, yaitu :
– Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan kewenangan pejabat dalam menetapkan keputusan, termasuk mutasi pejabat, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur secara komprehensif tentang manajemen kepegawaian, termasuk mutasi jabatan.
– Surat Edaran (SE) Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum mencapai dua tahun yang memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 tahun masa jabatan.
Dalam melaksanakan mutasi, telah dipenuhi seluruh persyaratan dan tata cara yang berlaku, termasuk koordinasi dengan KASN, pertimbangan teknis dari BKN, dan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa mutasi Sembiring didasarkan pada strategi akselerasi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi. Menurutnya, Sembiring memiliki kinerja dan potensi yang baik sehingga perlu dikembangkan di jabatan lain.
Mutasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada AFF Sembiring, untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kompetensinya di bidang lain.
“Pertimbangan ada beberapa faktor, antara lain kebutuhan organisasi. Dimana diperlukan pejabat dengan kompetensi dan pengalaman yang sesuai untuk mengisi jabatan tertentu untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ungkapnya,” dalam keterangan tertulis, 7 Juni 2024.
“Penilaian kinerja Bapak AFF Sembiring, selama menjabat sebagai Kasatpol PP menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi untuk dikembangkan di jabatan lain,” lanjutnya.
“Mutasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bapak AFF Sembiring, untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kompetensinya di bidang lain,” imbuh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Meski begitu, Akmal menegaskan menghormati upaya hukum yang diambil Sembiring dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Dirinya pun meyakini bahwa mutasi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan didasari pertimbangan matang. (*)