NEWS SEKALTIMWACANA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bantah Isu Dana APBD Mengendap di Bank

Sekaltim.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan bahwa tidak ada dana daerah dalam struktur APBD yang mengendap di perbankan.

Ia menyebut dana APBD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak mengendap dan selalu berputar melalui aktivitas pendapatan dan belanja daerah sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Rudy menegaskan bahwa hingga Selasa, 12 November 2025, posisi keuangan Pemprov Kaltim tercatat sebesar Rp2,9 triliun.

Anggaran tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan bagian dari alokasi yang menunggu penyaluran program prioritas yang sudah direncanakan dalam APBD Kaltim.

Fakta ini sekaligus menjelaskan informasi yang berkembang beberapa waktu terakhir ini yang menyebut terdapat Rp234 triliun dana daerah di seluruh Indonesia yang mengendap di perbankan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Dana itu sebenarnya tidak mengendap tapi sedang mengatur kas antara pendapatan dan belanja agar likuiditasnya itu terjamin,” kata Rudy Mas’ud saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Business Forum TvOne pada Rabu malam, 12 November 2025.

Menurut Rudy, pembayaran dilakukan melalui proses verifikasi sesuai kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.

“Pembayaran ini harus melalui proses verifikasi sesuai dengan kegiatan kegiatan yang telah direncanakan yang telah tertuang di dalam APBD daerah,” jelas Rudy Mas’ud.

Menurutnya, penyusunan APBD Kaltim mengikuti pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari total APBD, 40 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur, sesuai amanat atau mandatory kebijakan nasional.

Karena sebagian besar program infrastruktur dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka secara alami realisasi keuangan banyak terjadi di akhir tahun atau triwulan IV.

Secara otomatis berlaku hukum kontrak, yang umumnya dibayar setelah pekerjaan selesai. Jadi wajar bila penyerapan meningkat di triwulan empat.

Rudy juga menegaskan bahwa deposito daerah bukan bentuk dana mengendap, melainkan diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Deposito itu justru merupakan investasi jangka pendek yang diperbolehkan untuk menambah pendapatan daerah sebelum dana digunakan. “Jadi tidak ada kaitan antara deposito dengan dana yang mengendap. Karena deposito itu diatur untuk tambahan daerah,” tegasnya.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut terdapat Rp234 triliun dana daerah di seluruh Indonesia yang mengendap di bank.

Menurut Rudy, jika dilihat dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dana yang ada di rekening pemerintah daerah bukanlah bentuk kelalaian, melainkan bagian dari proses administrasi keuangan yang sedang berjalan.

Menurutnya, kalau disebut mengendap, itu kurang tepat. Karena sesungguhnya dana tersebut sedang menunggu jadwal pembayaran dan pelaksanaan program prioritas. Pemerintah daerah wajib memastikan semua sesuai verifikasi dan aturan hukum.

Ia menekankan, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah defisit anggaran di tengah tahun berjalan.

Langkah Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan posisi keuangan daerah ini juga menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab publik terhadap pengelolaan APBD Kaltim 2025. Pemprov Kaltim memastikan seluruh anggaran terserap secara optimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Dialog terkait dana APBD yang dipandu Celia Alexandra tersebut mengusung tema “Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap?” dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional, seperti Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, serta Ekonom LPEM UI Teuku Rifky. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button