
Kubar, Sekaltim.co – Ratusan guru di 40 sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kompak melakukan aksi mogok kerja, Rabu 17 September 2025.
Aksi guru di Kutai Barat mogok kerja ini menjadi bentuk protes keras terhadap kebijakan pemerintah daerah yang memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sejak pagi, para guru memasang spanduk bertuliskan “mogok kerja” di gerbang dan pagar sekolah. Proses belajar mengajar pun terhenti, menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib ribuan siswa.
“Kami terpaksa lakukan ini karena menuntut hak kami sebagai guru,” tegas Theo Trinita, koordinator aksi di SDN 001 Barong Tongkok.
Forum Komunikasi Antar Guru Kubar menilai pemotongan TPP sebagai bentuk ketidakadilan. Juru bicara forum, Martin, menegaskan bahwa penyetaraan TPP antara guru ASN dengan pegawai struktural harus segera direalisasikan.
“Prinsip pembagian TPP harus adil demi kesejahteraan bersama. Kami juga menolak keras adanya pemotongan TPP di masa mendatang,” ujarnya.
Martin menyebut, nilai TPP guru terus menurun. Dari semula Rp3,5 juta, kini tinggal Rp2,35 juta setelah dipotong Rp1 juta ditambah pajak Rp150 ribu.
Ketimpangan makin terasa karena pegawai struktural dengan golongan serupa justru mendapat TPP lebih besar.
Sebelum aksi mogok kerja, para guru telah menempuh berbagai cara. Mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, audiensi bersama Bupati, hingga forum problem solving di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang juga dihadiri Sekda.
Namun, semua pertemuan itu tidak menghasilkan jawaban meyakinkan.
“Bupati sempat menerima kami dengan baik. Tapi sampai hari ini tuntutan belum dipenuhi. Karena itu, kami sepakat mogok kerja sampai ada keputusan resmi,” jelas Martin.
Menurutnya, sekitar 5.000 guru di Kubar kemungkinan akan ikut terlibat dalam aksi ini.
Mereka menyadari dampaknya terhadap siswa, tetapi menilai langkah tersebut sudah melalui pertimbangan matang.
“Pejabat juga punya anak-anak yang kami ajar. Seharusnya kesejahteraan guru jadi prioritas, bukan hanya kepentingan pejabat,” tambahnya.
Pemda Kubar berdalih pemotongan TPP dilakukan demi efisiensi anggaran. Namun, guru menilai kebijakan ini melanggar Inpres No. 1 Tahun 2025 yang menegaskan belanja pegawai tidak boleh dipotong.
Aksi guru di Kutai Barat mogok kerja ini diprediksi akan terus berlangsung hingga tuntutan disahkan. Para guru menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai garda depan pendidikan di daerah. (*)









