Hasil Pengawasan Verifikasi Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Bawaslu Kaltim
Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengumumkan hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan se-Kalimantan Timur untuk Pilkada 2024.
Hasil ini menandai tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah, khususnya bagi calon yang maju melalui jalur independen.
Hasil verifikasi menunjukkan variasi pencapaian di berbagai daerah di Kalimantan Timur:
1. Kabupaten Kutai Barat
Pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani berhasil memenuhi syarat dengan total dukungan 13.927, melebihi batas minimal 12.514. Dukungan perbaikan mereka mencapai 11.522.
2. Kabupaten Berau
Dua pasangan calon di Berau tidak memenuhi syarat:
– Edy Triyono Sumartadi dan Masrur hanya mengumpulkan 4.207 dukungan yang memenuhi syarat, jauh di bawah ambang batas 19.185.
– Sonya Rita dan Burhanuddin juga gagal dengan hanya 4.584 dukungan yang memenuhi syarat.
3. Kabupaten Kutai Kartanegara
Pasangan Awang Yocoub Luthman dan Akhmad Zais berhasil melampaui syarat minimal dengan 41.310 dukungan yang memenuhi syarat, di atas batas minimal 40.730.
4. Kota Samarinda
Andi Harun dan Syaparudin lolos verifikasi dengan 52.868 dukungan yang memenuhi syarat, melebihi batas minimal 45.322.
5. Kota Bontang
Basri Rase dan Chusnul Dhihin memenuhi syarat dengan 14.073 dukungan yang sah, di atas batas minimal 13.160.
Pasangan calon yang berhasil melewati tahap ini akan melanjutkan ke proses verifikasi faktual pertama, yang dijadwalkan berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Khusus di Samarinda, KPU Samarinda bakal menggelar verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Andi Harun-Syaparudin (AH-Syapar) dalam rentang 24 Juni – 4 Juli 2024.
Tahapan verifikasi faktual kepada calon perseorangan ini akan menenentukan akhir layak atau tidaknya pasangan calon untuk secara resmi berkompetisi dalam Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menekankan pentingnya proses verifikasi ini dalam pernyataannya pada Minggu 23 Juni 2024.
Menurutnya, proses ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki dukungan yang sah dan memadai dari masyarakat.
“Proses ini merupakan langkah penting dalam menentukan kelayakan calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah melalui jalur independen,” ungkap Hari Dermanto dikutip dari Antara.
Proses verifikasi yang ketat ini mencerminkan upaya Bawaslu untuk menjaga integritas pemilihan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap suara dukungan adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dermanto.
Dengan berakhirnya tahap verifikasi administrasi ini, perhatian publik kini beralih pada tahap verifikasi faktual yang akan segera dimulai.
Masyarakat kini menantikan hasil verifikasi faktual yang akan menentukan daftar final calon kepala daerah.
Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kontestan Pilkada yang berkualitas dan benar-benar mendapat dukungan rakyat.
Hasil akhir dari proses ini akan sangat menentukan warna persaingan dalam Pilkada Kalimantan Timur 2024 mendatang. (*)