Samarinda, SEKALTIM.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja menyelesaikan proses rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara Ulang (PUSS) untuk kursi DPR RI daerah pemilihan Kaltim.
Proses rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara Ulang (PUSS) untuk kursi DPR RI daerah pemilihan Kaltim ini disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPU Kaltim.
Hasil rekap Pleno KPU Kaltim ini resmi mengubah perolehan suara Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Proses PUSS yang berlangsung di 9 wilayah di Kaltim mulai sejak 26 Juni hingga 2 Juli 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meski diwarnai beberapa interupsi di awal.
“Alhamdulillah, semua rangkaian kegiatan PPSU telah terselenggara dengan baik. Memang ada sedikit keberatan di awal, tapi selanjutnya bisa berjalan lancar,” ujar Fahmi saat diwawancarai wartawan usai sidang pleno pada Rabu dini hari, 3 Juli 2024.
Fahmi menegaskan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan PPSU sesuai putusan MK, yakni menghitung ulang suara di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Kaltim. “Semua sudah kami jalankan dengan baik, mulai dari rekapitulasi tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi,” tambahnya.
Hasil rekapitulasi menunjukkan adanya perubahan perolehan suara beberapa partai politik. Partai Golkar masih memimpin dengan 538.115 suara, disusul Gerindra (307.260 suara) dan PDIP (252.717 suara). Sementara itu, Partai Demokrat yang menjadi mendorong PUSS hanya mendapat tambahan 45 suara, menjadi 110.797 suara.
Partai Demokrat, melalui saksinya Habibi, mengajukan catatan kejadian khusus dalam pleno rekapitulasi. Habibi menyoroti beberapa anomali dalam proses PUSS di tingkat kabupaten/kota.
“Ada TPS yang tak dihitung, ada yang dihitung ganda. Bahkan ada kotak suara dengan segel rusak. Di Kutai Kartanegara, 4 dari 43 TPS mengalami kerusakan segel. Di Kutai Timur, 16 TPS yang harus di-PPSU, semua kotak suaranya rusak segelnya,” ungkap Habibi dalam pleno.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Idris menyatakan bahwa semua catatan akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan ke KPU RI serta MK. “Transparansi adalah kunci. Kami tak akan menyembunyikan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim turut mengawal ketat proses rekapitulasi. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, bersama anggota lainnya – Galeh Akbar Tanjung, Danny Bunga, dan Wamustofa Hamzah – hadir langsung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.
Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, mengungkapkan temuan menarik. “Ada selisih suara, namun tidak signifikan mempengaruhi hasil akhir. Meski begitu, KPU harus melakukan koreksi atas saran perbaikan kami. Ini akan menjadi dasar penetapan hasil final,” jelasnya.
Perubahan perolehan suara memang tidak terlalu signifikan. Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, hanya kehilangan 2 suara dari 111.141 menjadi 111.139. Namun, hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dalam proses penghitungan suara.
Langkah selanjutnya, KPU Kaltim akan menyampaikan hasil rekapitulasi ke KPU RI. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 787/2024, penetapan dan pengumuman hasil pemilu untuk DPR RI dapil Kaltim lewat keputusan KPU RI yang baru, menggantikan keputusan yang sebelumnya dibatalkan MK, dijadwalkan pada 22-28 Juli 2024.
“Untuk merincikan hasil perolehan masing-masing partai bukan kewenangan kami. Itu langsung dari KPU RI,” tegas Fahmi.
Hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) RI daerah pemilihan Kaltim, dikutip dari Antara.
– Partai Gerakan Indonesia Raya: 307.260 suara.
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 252.717 suara.
– Partai Golongan Karya (Golkar): 538.115 suara.
– Partai NasDem: 227.808 suara.
– Partai Buruh: 8.640 suara.
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara.
– Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara.
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.264 suara.
– Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara.
– Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara.
– Partai Bulan Bintang: 5.790 suara.
– Partai Demokrat: 110.797 suara.
– Partai Solidaritas Indonesia: 29.911 suara.
– Partai Perindo: 10.269 suara.
– Partai Persatuan Pembangunan: 38.593 suara.
– Partai Ummat: 5.145 suara. (*)