Nusantara

Indonesia Waspada Wabah PPR, Perketat Karantina Kambing dan Domba

Sekaltim.co – Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman wabah Peste des Petits Ruminants (PPR) yang terkonfirmasi merebak di Vietnam sejak November 2025. Penyakit hewan menular ini dilaporkan telah menyebar ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga memicu langkah antisipasi ketat di dalam negeri.

Kondisi penyebaran wabah PPR itu menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia (Barantin), terutama dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk ternak dari luar negeri. Sebagai bentuk pencegahan, Barantin telah memberlakukan pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara-negara yang berstatus wabah PPR, seperti Vietnam, Thailand, serta negara lain yang melaporkan kasus serupa.

PPR adalah salah satu Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang sangat berbahaya bagi sektor peternakan nasional. Penyakit virus ini menyerang ternak ruminansia kecil, terutama kambing dan domba, dengan tingkat penularan dan kematian yang tinggi.

Gejala PPR meliputi demam, leleran pada mata dan hidung, luka di mulut, diare, hingga penurunan kondisi tubuh secara drastis. Meski tidak menular ke manusia, PPR berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar dan mengganggu ketahanan pangan nasional.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, menjelaskan bahwa sejak 26 November 2025, PPR telah terkonfirmasi positif di Vietnam. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran lintas negara, termasuk ke Indonesia.

Sebelumnya, pada 2021, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melaporkan kasus PPR. Sementara di kawasan Asia, penyakit ini telah ditemukan di China, India, dan Mongolia. Hingga kini, Indonesia masih dinyatakan bebas dari PPR.

“Indonesia merupakan negara pengimpor kambing dan domba dari Australia yang merupakan negara tanpa kasus/bebas dari PPR. Pada tahun 2025 tercatat pemasukan kambing dan domba dari Australia adalah sebanyak 1.196 ekor dari 8 kali pemasukan pada Bulan Februari, Juni, Agustus dan September. Barantin telah melakukan pelarangan pemasukan Kambing dan Domba dari Negara wabah PPR, Vietnam, Thailand dan negara lainnya dengan status penyakit yang dilaporkan/terjangkit,” jelas Sahat dalam keterangan pers di laman Barantin Kamis, 15 Januari 2026.

Sahat menegaskan, untuk negara yang belum terjangkit seperti Indonesia, langkah pencegahan menjadi kunci utama. Barantin memperkuat tindakan karantina, pengawasan lalu lintas ternak, peningkatan kapasitas diagnosis laboratorium, serta pemantauan intensif di wilayah rawan.

Selain itu, Barantin juga mengintensifkan koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha peternakan. Edukasi dan sosialisasi kepada peternak terus dilakukan agar masyarakat mampu mengenali gejala PPR dan segera melaporkan secara dini.

“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan karantina hewan, tidak melakukan pemasukan ilegal, serta menerapkan biosekuriti di alat angkut dan instalasi karantina,” tegas Sahat.

Dengan kewaspadaan terhadap wabah PPR, Barantin optimistis risiko masuk dan penyebaran PPR dapat ditekan sehingga kesehatan hewan dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!