Kukar, SEKALTIM.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kukar pada Rabu 7 Februari 2024.
Bawaslu Kukar dan stakeholder akan melakukan kegiatan penertiban APK di masa tenang dijadwalkan 11-13 Februari 2024. Penertiban ini akan dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk oleh Pengawas TPS di wilayah TPS-nya.
Mewakili Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, hadir dalam rakor tersebut Kasubag Bin Ops Bag Ops AKP Dharwies Yusuf. Hadir pula Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo dan Janhariansyah dari Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP.
Dalam rapat disepakati, penertiban APK akan dilakukan serentak pada 11-12 Februari 2024, baik di wilayah kabupaten maupun kecamatan se-Kukar. Titik kumpul operasi penertiban ditetapkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kukar.
AKP Dharwies menjelaskan, seluruh APK yang masih terpasang wajib ditertibkan alias diturunkan tanpa terkecuali dalam operasi nanti. Penertiban akan dilakukan di setiap kecamatan dengan mengacu pada surat Bawaslu Kukar kepada Camat setempat.
“APK yang akan ditertibkan adalah seluruh APK yang masih terpasang akan diturunkan semuanya tanpa terkecuali,” tegas AKP Dharwies melalui keterangan tertulis Polres Kukar, 8 Februari 2024.
Secara teknis, lanjut AKP Dharwies, petugas dari Bawaslu, Satpol PP, dan Linmas yang akan melakukan penertiban APK. Sedangkan pihak kepolisian bertugas mendampingi dan mengamankan jalannya operasi dari sisi arus lalu lintas dan keamanan.
“Pihak kepolisian hanya melakukan pendampingan dan pengamanan operasi penertiban APK, baik dari sisi arus lalu lintas maupun keamanan,” ujarnya.
Dengan persiapan matang ini, penertiban APK di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat berjalan lancar. Sehingga, pelanggaran aturan kampanye yang berpotensi merugikan kepentingan umum dapat diminimalisir demi terciptanya Pemilu yang adil dan berkualitas. (*)