Paser

Jadwal Uji Coba ETLE di Paser Dimulai 17 November, Tilang Elektronik Segera Berlaku

Paser, Sekaltim.co – Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan jadwal yang telah disiapkan.

Program ETLE di Paser ini akan diuji coba dalam rangkaian jadwal Operasi Zebra Mahakam yang berlangsung pada 17–30 November 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Weni Wahyuningsih menjelaskan, sistem ETLE akan diujicobakan melalui dua titik kamera tetap dan juga ETLE mobile yang dipasang di kendaraan roda dua milik Satlantas.

“Selama masa Operasi Zebra, kami akan uji coba dua titik ETLE permanen dan tujuh unit ETLE mobile yang terpasang di helm petugas,” ujar Weni dalam keterangan tertulis, Senin 10 November 2025.

Menurut Weni, penerapan ETLE merupakan langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas agar lebih transparan dan efisien.

Penggunaan kamera pengawas akan merekam secara otomatis setiap pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, hingga tidak memakai sabuk pengaman.

“Untuk kendaraan bermotor yang terekam melanggar, akan dikirimkan ‘surat cinta’ atau surat tilang elektronik ke alamat sesuai data nomor kendaraan,” jelasnya.

Weni juga menegaskan bahwa sistem ETLE akan diterapkan secara maksimal pada tahun 2026, sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat di lapangan.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.

“Mulai 2026, kami akan kurangi petugas yang berhadapan langsung dengan pengendara. Semua berbasis elektronik agar lebih bersih dan profesional,” tegasnya.

Selain itu, Weni mengingatkan para pemilik kendaraan agar segera menyesuaikan data pajak kendaraan dengan KTP asli pemilik, karena sistem tilang ke depan akan terhubung langsung dengan data tersebut.

Jika kendaraan sudah ditilang dan tidak diselesaikan, maka nomor kendaraan akan diblokir. Artinya, pemilik tidak bisa membayar pajak sebelum membuka blokirnya.

“Setelah ditilang, kami blokir nomor kendaraannya. jadi tidak bisa bayar pajak sebelum buka blokirnya,” terang Weni.

Satlantas Polres Paser juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan penerapan ETLE secara masif agar masyarakat memahami mekanisme tilang elektronik ini.

Dengan sistem baru ETLE di Paser tersebut, diharapkan tertib berlalu lintas semakin meningkat dan pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. ETLE bukan sekadar alat tilang, tapi bagian dari edukasi untuk menciptakan budaya berkendara yang aman, disiplin, dan patuh aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button