NUSANTARAPERKARA

Jaringan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Terbongkar, Negara Nyaris Rugi Rp32 Miliar

Jakarta, Sekaltim.co – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri membongkar jaringan penyelundupan benih lobster di Lebak, Banten, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp32,8 miliar.

Operasi pengungkapan jaringan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian, Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 4 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten pada Selasa 1 Oktober 2024,” ujar Donny.

Tim gabungan berhasil mengamankan 134.000 benih baby lobster (BBL) dari sebuah lokasi pemancingan yang disewa oleh para pelaku.

“TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi gudang sebagai tempat penggantian oksigen BBL,” jelas Donny.

Dalam operasi pengungkapan jaringan penyelundupan benih lobster ini, polisi menangkap lima orang.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DS, DE, DD, dan AM.

DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab mencari, menyewa, menjual, dan menampung BBL.

Sementara DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL, dan AM bertugas mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku utama.

Kombes Donny menegaskan bahwa para tersangka melanggar hukum dengan melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran tanpa dokumen perizinan yang sah.

Lebih lanjut, wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” terang Donny.

Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp32.867.600.000.

Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut terhadap sumber daya kelautan Indonesia. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button