NEWS SEKALTIMWACANA

Jatam Kaltim dan OKP Tolak Pemberian Izin Konsesi Tambang kepada Ormas Keagamaan

Samarinda, SEKALTIM.CO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur bersama Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Penolakan ini disampaikan dalam diskusi publik bertema “Kaltim Disiksa Tambang: Daya Rusak Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 bagi Ruang Hidup di Kaltim” yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Jatam Kaltim pada Jumat 21 Juni 2024.

Mustari Sihombing, Divisi Kampanye Jatam Kaltim, menegaskan bahwa kebijakan pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan berbagai kontroversi dan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan di Kalimantan Timur.

“Kebijakan seperti ini akan memiliki dampak yang negatif bagi rakyat dan lingkungan di Kalimantan Timur,” ujar Mustari.

Kritik terhadap Motif Politik

Mustari mengkritisi motif di balik kebijakan tersebut, yang dinilai sebagai upaya Presiden untuk memenuhi janji politik kepada ormas pendukungnya pasca pemilihan umum.

“Ketika suatu kebijakan tidak pro rakyat, kita sebagai umat beragama harus tegas menolaknya. PP ini mencerminkan adanya campur tangan politik untuk membagi lahan konsesi tambang kepada ormas tertentu sebagai balas budi setelah pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustari menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Nahdlatul Ulama (NU), yang dikenal sebagai ormas yang kritis terhadap pemerintah dan sangat memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Sejarah pendiri NU sendiri sebenarnya menunjukkan perjuangan luar biasa untuk bangsa ini, namun nilai-nilai tersebut dinodai oleh konsesi pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Jatam Kaltim juga menyoroti dampak lingkungan yang telah terjadi di Kalimantan Timur akibat aktivitas pertambangan. Menurut data yang disampaikan, lebih dari 5,6 juta hektare lahan di Kaltim saat ini dikuasai oleh konsesi tambang, yang hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.

“Banyak kawasan yang rusak akibat tambang, dan kami sering menemui masyarakat yang berdampingan langsung dengan tambang yang terpaksa harus mengungsi,” tutur Mustari, menggambarkan realitas yang dihadapi warga di sekitar area pertambangan.

Mustari juga mengingatkan bahwa semua ajaran agama pada dasarnya sangat menghargai alam. Namun, dengan adanya kebijakan semacam ini, dikhawatirkan akan membuat ormas keagamaan lupa dan mengabaikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan yang sejatinya menjadi bagian dari ajaran agama.

Seruan untuk Peninjauan Ulang Kebijakan

Jatam Kaltim dan OKP mendesak agar pemerintah meninjau ulang kebijakan pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Mereka menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan rakyat dan perlindungan lingkungan dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kalau kita tidak peduli, Kalimantan Timur yang dulunya dikenal sebagai paru-paru dunia, akan menjadi kawasan yang mengerikan beberapa tahun ke depan,” peringat Mustari, menekankan urgensi perubahan kebijakan.

Polemik seputar pemberian izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan terus bergulir.

Masyarakat Kalimantan Timur, aktivis lingkungan, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus mengawal isu ini demi terjaganya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Bumi Etam. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button