Samarinda, Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberlakukan pembatasan sementara kendaraan besar dan berat yang melintasi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025, sebagai respons atas insiden penabrakan jembatan oleh kapal ponton bermuatan batu bara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan seiring rencana pemeriksaan dan pengujian struktur jembatan Mahulu Samrinda oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipatif demi menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko yang lebih besar.
Pembatasan kendaraan besar dan berat dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Desember 2025 dan akan diberlakukan hingga proses pemeriksaan struktur jembatan dinyatakan selesai. Pemprov Kaltim mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan bertonase besar, agar mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta menggunakan jalur alternatif apabila diperlukan.
“Sehubungan dengan insiden Jembatan Mahakam Ulu yang tertabrak ponton batubara, maka DPUPR Provinsi Kalimantan Timur (dpupr kaltim) akan melakukan pemeriksaan dan pengujian struktur jembatanm,” demikian keterangan tertulis Dishub Kaltim,” Selasa 23 Desember 2025.
Selain pembatasan lalu lintas darat, Pemprov Kaltim juga memperketat pengawasan di kawasan perairan sekitar Jembatan Mahulu. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, pengamanan dilakukan menyusul insiden penabrakan jembatan oleh kapal ponton pada Selasa pagi, 23 Desember 2025.
Satpol PP Kaltim memasang spanduk larangan melintas di bawah jembatan bagi kapal atau ponton bermuatan di atas 200 feet. Larangan tersebut diberlakukan setelah diketahui bahwa sistem pengaman fender jembatan mengalami kerusakan. Dari hasil pengecekan awal, satu fender dilaporkan hilang dan satu lainnya dalam kondisi rebah.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. Ia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kondisi jembatan aman sebelum adanya hasil pemeriksaan teknis dari Dinas PUPR. Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan KSOP Samarinda, Polairud, Polresta Samarinda, dan instansi terkait lainnya.
“Perintah Gubernur jelas, keselamatan harus diutamakan. Untuk sementara kami tidak bisa menyatakan jembatan aman sebelum ada hasil pemeriksaan teknis dari PUPR,” tegas Munawwar Rabu 24 Desember 2025, via Instagram Berita Pemprov Kaltim.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Samarinda menerbitkan Notice to Mariners (NtM) yang melarang kapal bermuatan besar melintas di bawah Jembatan Mahulu selama proses survei dan pengujian struktur berlangsung.
Insiden tersebut melibatkan kapal tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD 2018, yang menabrak pilar keenam jembatan sekitar pukul 05.00 WITA. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim, Fitra Firnanda, menyebutkan bahwa pemeriksaan awal secara visual menunjukkan adanya luka pada pilar enam yang merupakan bagian penting struktur penopang jembatan.
“Baru bisa kami cek secara visual. Dari pengamatan awal memang terlihat ada luka pada pilar enam, yang menopang tiang utama dan tiang pengikat Jembatan Mahulu,” ujarnya.
Peristiwa Jembatan Mahulu Samarinda ditabrak ponton batubara ini menjadi perhatian luas masyarakat setelah video penabrakan Jembatan Mahulu viral di media sosial, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur sungai dan perlindungan infrastruktur vital di Kalimantan Timur. (*)









