Sekaltim.co – Drama politik dalam partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terjadi setelah adanya pemecatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden terpilih, dan menantunya Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Keputusan bersejarah ini diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Pemecatan ini dituangkan dalam tiga surat keputusan terpisah dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Jokowi, 1650/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Gibran Rakabuming Raka, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Bobby Nasution.
Selain pemecatan terhadap ketiga tokoh tersebut, PDI Perjuangan juga memecat 27 anggota lain.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Komarudin Watubun menegaskan bahwa keputusan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, DPP Partai mengumumkan surat keputusan pemecatan ini di hadapan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” ujarnya.
Isi surat keputusan pemecatan yang ditandatangi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 14 Desember 2024 tersebut mencakup beberapa poin penting.
Pertama, pihak yang dipecat dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Kedua, partai menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak yang dipecat.
Ketiga, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada kongres mendatang.
Adapun surat SK-nya sebagai berikut:
Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan
1. Menetapkan, memberikan organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini tampaknya berkaitan dengan pernyataan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 saat peluncuran buku Todung Mulya Lubis.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengindikasikan adanya upaya untuk “mengacak-acak” kongres PDIP yang akan datang.
“Sekarang masih keren diminta oleh seluruh anggota partai secara aklamasi. Kalau ada nanti kongres, Ibu mesti jadi lagi. Enak aja, emangnya gue enggak boleh pensiun,” ungkap Megawati.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Megawati juga pernah menyinggung adanya upaya pengambilalihan PDIP. Kala itu, Megawati telah menyatakan akan pensiun sebagai ketua umum. Namun niatnya terhadal oleh adanya dugaan merebut partai yang dipimpinnya.
“Gua rasanya kepingin juga Kumpul sama keluarga, Ini disuruh jadi Ketum lagi, Ketum lagi gitu. Udah gitu, sekarang ada orang mau ngambil pula PDI Perjuangan. Gawat. Gile. Wartawan tulis, “Gile.” Dia mengerti harga kehormatan. Aku dengar gitu. Tadinya gue mau pensiun,” kata Megawati.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024 telah mengisyaratkan pemecatan ini dalam jumpa pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Pemecatan ini menandai berakhirnya hubungan politik antara PDI Perjuangan dengan Jokowi, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode (2014-2024) dengan dukungan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Pasca pemecatan, status Jokowi dan Gibran menjadi “partailess” atau tidak memiliki afiliasi partai politik, meskipun sempat dikaitkan dengan Partai Golkar melalui Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia.
Partai Gerindra, melalui Ketua Hariannya Suf,mi Dasco Ahmad, juga telah memberi sinyal tidak akan menyediakan tempat bagi Jokowi dan keluarganya, meskipun Bobby Nasution telah menjadi kader partai tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan makan malam antara Jokowi dan Prabowo pada 6 Desember 2024 lalu. (*)