NUSANTARA

Jokowi Terbitkan Perpres Baru Terkait Jaminan Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar

SEKALTIM.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mencakup 12 kriteria.

Informasi ini dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Jokowi resmi menghapus sistem kelas rawat inap yang selama ini berlaku.

Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Lebih lanjut, Perpres tersebut mengatur bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 1 yang menyebutkan, “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”

Sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Ini merupakan masa transisi bagi rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 bukan berarti menghapus kelas secara keseluruhan.

“Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” jelasnya seperti dikutip dari Tempo.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan mutu standar pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button