Kabupaten Berau Kembangkan Gerakan Urban Farming

Berau, SEKALTIM.CO – Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengatakan pihaknya akan mengembangkan gerakan urban farming. Urban farming dikenal sebagai gerakan pemanfaatan lahan sekitar lingkungan menjadi lahan produktif.

Gerakan urban farming menjadi program yang dapat memberikan efek untuk penguatan pangan di “Bumi Batiwakkal”.

“Kami ingin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan di sekitar lingkungan, agar menjadi lahan yang produktif melalui urban farming,” papar Rakhmadi, belum lama ini.

Menurut Rakhmadi, ketahanan pangan saat ini sudah menjadi program prioritas daerah dan nasional. Ketahanan pangan di suatu daerah berguna untuk menjamin seluruh masyarakatnya memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup, layak dan aman.

“Kami ingin budidaya tanaman pangan dapat mewujudkan ketahanan pangan dan menekan angka inflasi di Kabupaten Berau,” jelas Rakhmadi.

Rakhmadi menambahkan, salah satu komoditi penyumbang inflasi pangan cukup tinggi, diantaranya adalah cabai atau lombok. Dengan adanya pemanfaatan urban farming yang dilakukan oleh masyarakat, dapat menjadi langkah antisipasi tingginya angka inflasi di Kabupaten Berau.

Urban farming, sambungnya, telah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, baik secara individu maupun komoditas. Urban farming tidak hanya menjadi solusi untuk kemandirian pangan, tapi juga memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan serius.

“Tentu, di kota-kota besar metode urban farming di lingkungan perkotaan sudah banyak diterapkan. Kota Bandung, misalnya. Kita ingin, di Berau juga menerapkan itu,” ungkap Rakhmadi.

Urban farming juga dapat membuka akses lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh pangan segar dan bergizi. Terlebih lagi, bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan mayoritas penduduk sebagai nelayan penghasil perikanan, sehingga urban farming perlu dikembangkan.

“Apabila terjadi cuaca tidak baik, masyarakat tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pangan,” pungkas Kepala Dinas Pangan Kabupaten Berau tersebut.

Manfaat Urban Farming Bagi Masyarakat

Urban farming dikenal sebagai bentuk pertanian yang dilakukan di perkotaan dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong atau terbatas. Urban farming telah banyak dilakukan di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.

Beberapa manfaat urban farming bagi masyarakat, antara lain:

1. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan. Dengan urban farming, masyarakat perkotaan dapat menanam tanaman pangan sendiri sehingga tidak tergantung pasokan dari luar kota.

2. Menjaga kualitas dan kesegaran pangan. Hasil panen dari urban farming langsung dikonsumsi sehingga lebih segar dan bergizi.

3. Mengurangi jejak karbon dari distribusi pangan. Urban farming mengurangi jarak dan proses distribusi pangan dari lahan pertanian ke perkotaan.

4. Membuka lapangan kerja baru. Kegiatan urban farming membutuhkan tenaga kerja untuk mengelola lahan, menanam, memanen, dan mendistribusikan hasil panen.

5. Mereduksi polusi udara. Tanaman pada lahan urban farming dapat menyerap polutan udara di perkotaan.

6. Melestarikan lahan pertanian produktif di perkotaan. Lahan kosong di perkotaan dimanfaatkan menjadi lahan pertanian produktif.

7. Menciptakan ruang terbuka hijau di perkotaan. Keberadaan lahan pertanian di perkotaan menciptakan ruang terbuka hijau bagi warga.

8. Memberdayakan masyarakat. Urban farming dapat dilakukan oleh komunitas atau kelompok warga sehingga memberdayakan masyarakat.

9. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Hasil panen dari kegiatan urban farming dapat dijual sehingga menambah penghasilan keluarga. (*)

Exit mobile version