Kabupaten Kutim Susun Dokumen Kajian Risiko Bencana 2024-2028

Kutim, SEKALTIM.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024–2028. Kegiatan penyusunan dokumen ini diselenggarakan oleh BPBD Kutai Timur dan berlangsung di Hotel Royal, Kecamatan Sangatta Utara, pada 19 Februari 2024.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim, Agus Tianur, menyampaikan sambutan mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tengah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim.

Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim merupakan dokumen analisis kajian risiko bencana pada suatu wilayah yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) daerah. Dokumen ini berupa strategi dan arah kebijakan perencanaan pembangunan dari aspek kebencanaan.

Dokumen KRB juga berperan sebagai pedoman pemaduan peran dari berbagai instansi, institusi, dan perangkat daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Timur.

“Harapan dalam menyusun Dokumen KRB adalah sebagai salah satu upaya bersama menciptakan investasi pembangunan daerah yang terpadu dan selaras untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Timur yang berdaulat,” ujar Agus Tianur saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kutai Timur Poniso Suryo Renggono menambahkan bahwa diskusi publik mengenai Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait risiko bencana.

Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting karena mereka adalah ujung tombak dalam mengimplementasikan berbagai langkah mitigasi dan penanggulangan bencana. Pembuatan Dokumen KRB bertujuan untuk mewujudkan Kutai Timur yang tangguh dalam menghadapi bencana.

Melalui dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim ini, pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan berbagai upaya untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko bencana secara konkret. Penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah guna memaksimalkan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana. Penyusunan rencana pengurangan risiko bencana perlu memperhatikan berbagai potensi bencana seperti cuaca ekstrim, kebakaran hutan, kekeringan, gempa bumi, banjir, dan lainnya.

“Dokumen Kajian Risiko Bencana dapat dipadukan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang menjaga kualitas hidup antar generasi,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kutai Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah menyusun Dokumen KRB untuk periode 2024-2028. Langkah ini diperlukan mengingat berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang dilakukan BNPB, Kutim memiliki nilai indeks tinggi yaitu 181,57.

IRBI meliputi 9 potensi bencana, yaitu banjir, cuaca ekstrim, epidemi, gelombang ekstrim, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, dan tsunami.

“Kajian Risiko Bencana digunakan sebagai acuan dalam merumuskan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini juga perlu dipadukan dengan dokumen perencanaan pemerintah daerah seperti RPJMD,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono saat membuka konsultasi publik Dokumen KRB 2024-2028.

Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim dapat diselaraskan dengan rencana kerja OPD yang meliputi Renstra dan Renja. Penyusunan dokumen ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dokumen KRB berperan menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, kualitas lingkungan hidup, serta menjamin tata kelola yang dapat meningkatkan kualitas hidup antargenerasi,” imbuh Poniso.

Dalam diskusi publik tersebut, Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim dibahas bersama tim penyusun, pembahas dari berbagai institusi, dan moderator dari BPBD Provinsi Kaltim. Diskusi juga melibatkan instansi vertical dalam lingkup Pentahelix Kebencanaan melalui daring.

Dengan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim 2024-2028 ini, upaya pengurangan risiko bencana di Kabupaten Kutai Timur dapat dilakukan lebih terarah dan terpadu. Dokumen ini menjadi acuan dalam merumuskan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi dokumen Kajian Risiko Bencana Kutim antara lain Tim Penyusun Dokumen KRB Dr. Langgeng Wahyu Santoso dan Galih Aries Swastanto, dengan Tim Pembahas Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Yoga Wiratama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Chalid Muhammad, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana Edi Suryawan Purba, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unmul Yohanes Budi Sulistioadi. (*)

Exit mobile version