SEKALTIM.CO – Menjelang datangnya Idul Fitri selepas bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi, pemerintah daerah bersama Kantor Kementerian Agama setempat di wilayah Kalimantan Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim.
Penetapan kadar zakat fitrah ini dilakukan melalui rapat koordinasi bersama antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat dengan pemerintah daerah masing-masing.
Kota Samarinda
Di Kota Samarinda, besaran zakat fitrah telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, kadar zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebesar 2,75 kilogram per jiwa. Adapun jika menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai, terdapat tiga kategori yang ditetapkan, yaitu:
1. Kategori I sebesar Rp75.000 per jiwa
2. Kategori II sebesar Rp60.000 per jiwa
3. Kategori III sebesar Rp46.000 per jiwa
Sementara itu, untuk kadar fidyah (pengganti bagi yang tidak bisa berpuasa), ditetapkan sebanyak 0,7 kilogram (7 ons) per hari per jiwa. Jika membayar fidyah dengan uang tunai, terdapat dua kategori, yakni Kategori I sebesar Rp40.000 per hari per jiwa dan Kategori II sebesar Rp25.000 per hari per jiwa.
Anjuran Pemerintah Kota Samarinda
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat fitrah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS kota.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membayar zakat sedini mungkin sebelum batas waktu akhir Ramadan agar memudahkan petugas zakat (Amil Zakat) dalam membagikannya kepada para mustahik (orang yang berhak menerima).
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tersebut juga disebutkan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat.
Kabupaten Kutai Barat
Di Kabupaten Kutai Barat, penetapan kadar zakat fitrah dilakukan melalui rapat pada 29 Februari 2024 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kutai Barat, H.A. Johan MRP, S.Ag., MM. Untuk zakat fitrah berupa beras, ditetapkan sebesar 2,5 kg hingga 3 kg per jiwa. Sementara untuk zakat fitrah berupa uang tunai, terbagi menjadi tiga kategori:
1. Kategori I – Rp80.000 per jiwa
2. Kategori II – Rp72.000 per jiwa
3. Kategori III – Rp68.000 per jiwa
Adapun untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa, mengalami kenaikan Rp10.000 dari tahun sebelumnya.
Kota Balikpapan
Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Kota Balikpapan tahun 2024 didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Zakat fitrah berupa beras: 3 kg per jiwa
2. Zakat fitrah berupa uang: Rp48.000 per jiwa
3. Fidyah: Rp45.000 per hari per jiwa
Kabupaten Kutai Kartanegara
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), besaran zakat fitrah tahun 2024 ditentukan dalam rapat pada 5 Maret 2024 di Aula Kantor Kemenag Kukar. Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa. Adapun untuk zakat fitrah berupa uang tunai, terbagi menjadi tiga kategori:
1. Kategori I – Rp50.000 per jiwa
2. Kategori II – Rp40.000 per jiwa
3. Kategori III – Rp37.500 per jiwa
Sedangkan untuk fidyah, jika berupa beras ditetapkan sebanyak 7 ons per hari, dan jika berupa uang tunai terbagi menjadi tiga kategori:
1. Rp25.000 per hari per jiwa
2. Rp30.000 per hari per jiwa
3. Rp35.000 per hari per jiwa
Kota Bontang
Kadar zakat fitrah tahun 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada 7 Maret 2024. Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa. Sedangkan untuk zakat fitrah berupa uang tunai, dibagi menjadi tiga kategori:
1. Tertinggi – Rp72.000 per jiwa
2. Menengah – Rp66.000 per jiwa
3. Terendah – Rp60.000 per jiwa
Adapun untuk fidyah, ditetapkan sebagai berikut:
1. Tertinggi – Rp15.000 per hari per jiwa
2. Terendah – Rp12.000 per hari per jiwa
Kabupaten Kutai Timur
Kantor Kemenag Kutai Timur (Kutim) juga telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2024 pada 10 Maret 2024. Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa. Sementara untuk zakat fitrah berupa uang tunai, ditetapkan tiga kategori:
1. Rp50.000 per jiwa
2. Rp45.000 per jiwa
3. Rp40.000 per jiwa
Kemudian untuk pembayaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per jiwa.
Kabupaten Berau
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb Berau, Aji Mulyadi, menjelaskan bahwa ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat yang sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari, yakni sebanyak 2,5 kilogram (kg) beras per jiwa. Namun, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan uang tunai, dengan rincian harga sebagai berikut:
1. Beras kualitas tertinggi: Rp50.000 per jiwa
2. Beras kualitas menengah: Rp42.500 per jiwa
3. Beras kualitas terendah: Rp31.250 per jiwa
Kabupaten Paser
Kementerian Agama Kabupaten Paser telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1445 Hijriah setelah melakukan pertemuan pada 12 Maret 2024. Untuk zakat fitrah berupa uang tunai, ditetapkan tiga kategori:
1. Harga beras tertinggi: Rp47.500 per jiwa
2. Harga beras menengah: Rp37.500 per jiwa
3. Harga beras terendah: Rp30.000 per jiwa
Sementara untuk fidyah, masyarakat dapat membayarkan berupa beras sebanyak 7 ons atau uang tunai senilai Rp13.000 per jiwa untuk setiap harinya.
Kabupaten Mahakam Ulu
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp65.000 per jiwa atau 2,7 kg beras. Berikut rincian besaran zakat yang harus dibayarkan berdasarkan surat keputusan:
1. Beras dengan besaran 2,7 kg
2. Uang dengan kadar terendah Rp65.000, kadar standar Rp75.000, dan kadar tertinggi Rp85.000
3. Fidyah dengan besaran 1 mud sama dengan 7 ons beras, atau makanan jadi siap makan satu kali sama dengan Rp45.000
Penajam Paser Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ini menetapkan Keputusan Nomor : 037 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 1445 H/ 2024 M. Keputusan ini mengatur besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dikeluarkan oleh masyarakat muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 1445 H/ 2024 M.
Dalam Keputusan ini ditetapkan bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok/beras sebesar 2,5 Kg atau dalam bentuk uang dengan besaran yang dikategorikan menjadi tiga, yaitu Kategori 1 sebesar Rp. 37.000,-, Kategori 2 sebesar Rp. 41.000,-, dan Kategori 3 sebesar Rp. 46.000,-. Sementara itu, bagi yang wajib membayar fidyah, besarannya ditetapkan dengan makanan pokok/beras sebesar 7 Ons ditambah lauk per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000,- per jiwa per hari.
Keputusan ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok/beras yang sehari-hari dikonsumsi adalah lebih utama (afdhal). Keputusan ini berlaku khusus dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2024. Keputusan ini ditetapkan oleh Muhammad Syahrir selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur, diharapkan seluruh umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan membantu sesama yang membutuhkan di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. (*)
Artikel ini sebelumnya telah terbit pada 18 Maret 2024. (Red)