WACANA

Kaltara Rumuskan Regulasi Area Bernilai Konservasi Tinggi Cegah Perluasan Deforestasi

Kaltara, Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan.

Kebijakan ini dinilai mendesak, mengingat ekspansi pesat perkebunan kelapa sawit terus menekan tutupan hutan Kaltara yang masih mencapai 5,49 juta hektare, atau 78,48 persen dari luas wilayah—tertinggi di Kalimantan berdasarkan kajian Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Indonesia.

Dalam Thought Leaders Forum (TLF) bertema Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan ANKT”di Tanjung Selor, Selasa 9 Desember 2025, Gubernur Kaltara melalui Kepala Bappeda dan Litbang, Bertius, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Kita tidak boleh mengulang kesalahan wilayah lain. Ekspansi perkebunan yang tidak terkendali bisa menghilangkan hutan, menurunkan keanekaragaman hayati, dan memperburuk kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Kaltara mencatat ekspansi sawit yang terus meningkat dengan total realisasi tanam mencapai 579.220 hektare per September 2025. Di Kabupaten Bulungan, produksi sawit bahkan tumbuh stabil sejak 2018 dengan 25 perkebunan terdaftar, didominasi perusahaan yang menguasai 84 persen area tanam. Situasi ini mempertegas urgensi regulasi untuk menahan laju deforestasi.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menyebut sektor sawit tetap memiliki peran strategis. Meski begitu, pengelolaannya harus menghindari konversi ANKT karena kawasan bernilai ekologis, sosial, dan kultural tinggi tersebut merupakan benteng terakhir kelestarian lingkungan.

Diskusi juga menyinggung standar global seperti RSPO, NDPE, hingga EUDR, yang kini ikut menentukan akses pasar global.

Selain itu, aturan baru ISPO yang ditegaskan lewat Perpres Nomor 16 Tahun 2025 menuntut tata kelola perkebunan yang lebih ketat.

Rektor Universitas Borneo Tarakan, Yahya Ahmad Zein, menekankan perlunya pembaruan data ANKT dan integrasi kebijakan lingkungan dalam pengelolaan perkebunan daerah. “Mitigasi harus dimulai dari regulasi sebelum bencana terjadi,” tegasnya.

Dukungan legislatif juga menguat. Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, memastikan percepatan pembahasan rancangan perda perkebunan berkelanjutan.

Menurutnya, Kaltara harus belajar dari kerusakan besar yang terjadi di Sumatera akibat eksploitasi berkepanjangan.

Wakil Direktur YKAN, Musnanda Satar, menutup diskusi dengan penegasan bahwa konservasi bukan sekadar menjaga satwa, melainkan menjaga keberlanjutan hidup manusia.

Langkah Pemprov dan DPRD Kaltara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mengurangi deforestasi dan memperkuat tata kelola perkebunan berkelanjutan di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button