NEWS SEKALTIM

Kaltim Kejar Target 1.038 Koperasi Merah Putih, Butuh 687 Unit Lagi Sebelum 30 Juni

Samarinda, Sekaltim.co – Sebanyak 351 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dari target 1.038 unit yang ditetapkan pemerintah pusat.

Karenanya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (DPPKUKM Kaltim) menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Koperasi di Aula Keminting, Lantai 4 Kantor Dinas PPKUKM Kaltim, Samarinda, Kamis 12 Juni 2025.

Raker ini untuk mempercepat pembentukan 687 unit koperasi yang masih kurang sebelum deadline 30 Juni 2025.

Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

Hal ini selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Program ini merupakan upaya sistematis pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa melalui wadah koperasi yang akan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di tingkat grassroot,” jelas Heni mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Data terkini menunjukkan bahwa Kalimantan Timur telah membentuk 351 unit koperasi desa dari target 1.038 unit, sehingga masih memerlukan 687 unit lagi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Angka ini menunjukkan masih diperlukannya akselerasi signifikan dalam 18 hari tersisa menjelang deadline.

“Di Kalimantan Timur, dari target 1.038 koperasi desa, saat ini baru tercapai 351 unit atau sekitar 33,8%,” ungkap Heni.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder—dinas terkait, camat, lurah, dan notaris—untuk bersinergi dan mempercepat pencapaian target sebelum batas waktu 30 Juni 2025.

Rapat kerja ini dihadiri oleh para Kepala Dinas yang membidangi koperasi se-Kalimantan Timur, OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, pejabat dari Kementerian Koperasi RI, perwakilan instansi vertikal, serta para pejabat fungsional pengawas koperasi dan unsur pelaksana di daerah.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari level terbawah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button