Kaltim Perketat Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Target Tuntas Juni 2026
Sekaltim.co – Upaya penguatan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kalimantan Timur (Kaltim) kian digeber, tak lagi sekadar wacana yang beredar. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur (DPKH Kaltim) menggelar audiensi daring bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Rabu 4 Maret 2026, untuk membahas implementasi kebijakan hingga level kabupaten/kota. Langkah ini jadi sinyal tegas: regulasi ditegakkan, kesehatan masyarakat diutamakan.
Pertemuan yang membahas pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kaltim tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP Provinsi Kaltim, narasumber DMFI, serta dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Diskusi berjalan dinamis, santai tapi serius, membedah strategi agar kebijakan tak hanya berhenti di atas kertas.
Audiensi ini juga menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing. Melalui surat itu, pemerintah kabupaten/kota didorong segera menerbitkan imbauan serupa di wilayah masing-masing. Targetnya jelas, regulasi selaras, gerak seirama, dampak terasa.
Plt Kepala DPKH Kaltim, Fadli Sufiani, membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar kebijakan tak sekadar normatif, tetapi aplikatif dan solutif. Sementara itu, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dyah Anggraini, memaparkan bahwa usulan pelarangan sudah diajukan sejak Januari 2025 dan akhirnya disahkan pada Desember 2025.
“Usulan pelarangan tersebut telah diajukan sejak Januari 2025 dan akhirnya disahkan pada Desember 2025,” ujar Dyah, Selasa 4 Maret 2026, dikutip dari keterangan tertulis DPKH Kaltim.
Ia menambahkan, salah satu faktor pendorong kebijakan ini adalah ditemukannya kasus positif rabies pada anjing hasil surveilans di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Temuan itu menjadi alarm keras bahwa risiko kesehatan bukan isapan jempol, melainkan ancaman riil yang perlu dikendalikan.
Sebagai hasil pertemuan, disepakati bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur diharapkan menerbitkan surat edaran atau kebijakan pelarangan paling lambat Juni 2026. Selain itu, akan digelar diskusi lintas sektor melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, hingga Asisten I bidang ekonomi untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko kesehatan dan dampak perdagangan daging anjing dan kucing.
Langkah pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kaltim ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Kaltim menuju daerah yang lebih sehat, lebih sadar, dan lebih beradab. (*)









