Kaltim Perluas Akses Pendidikan Kuota Jalur Afirmasi PPDB 2024 Menjadi 25 Persen
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mengambil langkah progresif dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim), Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, mengumumkan peningkatan kuota jalur afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
“Di Kalimantan Timur, kuota peserta didik jalur afirmasi (siswa miskin) ditambah menjadi 25 persen. Ini melampaui instruksi Pemerintah Pusat yang menetapkan batas 15 persen,” ungkap Kurniawan.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di setiap zona dapat tercover dalam sistem pendidikan.
Kurniawan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan universal.
“Tidak ada lagi siswa miskin yang tidak sekolah. Anak tidak mampu wajib kami terima,” tegasnya, menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara.
PPDB 2024 di Kaltim dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 10 hingga 14 Juni 2024, mencakup jalur prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, bina lingkungan/RT prioritas, dan perpindahan orang tua.
Pengumuman hasil tahap pertama dijadwalkan pada 19 Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua diselenggarakan dari 20 hingga 26 Juni 2024, fokus pada jalur reguler dan zonasi umum.
Surasa, Kepala Bidang SMK, menjelaskan bahwa untuk pendaftaran di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sistem zonasi tidak diberlakukan.
“Siswa bebas memilih jurusan yang diinginkan di SMK manapun,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap jurusan di SMK memiliki persyaratan khusus, seperti tinggi badan, tes buta warna, dan kriteria lain yang relevan dengan bidang studi.
Sementara itu, Abdul Rozak, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), menerangkan bahwa untuk tingkat SMA, sistem zonasi tetap diberlakukan, dengan pengecualian bagi siswa berprestasi.
“Siswa berprestasi memiliki kebebasan untuk memilih sekolah manapun yang diinginkan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Kalimantan Timur membuktikan keseriusannya dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memberi harapan baru bagi ribuan siswa dari keluarga kurang mampu untuk meraih masa depan yang lebih cerah melalui pendidikan.