Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pembahasan terkait rancangan perda ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar BPBD Kaltim pada Jumat 22 Maret 2024.
Rakor penyusunan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kaltim ini diselenggarakan atas dasar Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang berimplikasi pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 yang dimiliki Kaltim sebelumnya. Provinsi Kaltim juga sebelumnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Keggiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca: Inpres Nomor 3 Tahun 2020
Baca: Perda Nomor 5 Tahun 2009
Baca: Pergub Nomor 64 Tahun 2014
Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tersebut menginstruksikan kepada Gubernur untuk menyusun perda provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla termasuk penganggaran. Aturan itu tercantum dalam Inpres 3/2020 pasal 24 point a-point i.
24. Para Gubernur:
a. menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
b. mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalarn upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
c. mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. sebagai komandan satuan tugas melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi dengan didampingi wakil komandan satuan tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi;
e. memfasilitasi hubungan kerja sama antar pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penanggulangan kcbakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
f. mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya;
g. memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya;
h. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kaltim, Agus Tianur, menerangkan bahwa rakor Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini penting untuk memperkuat fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana BPBD dalam penanggulangan bencana di daerah.
Melalui penyusunan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Agus berharap seluruh stakeholder dapat meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sehingga menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama yang lebih baik dan berkesinambungan.
Agus optimis jika proses penetapan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berjalan baik, maka Kaltim akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Sistem Penanggulangan Karhutla yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami optimis sekiranya proses penetapan raperda berjalan baik, maka akan menjadi Perda pertama di tanah air yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020,” kata Agus.
Dalam rakor penyusunan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut, dilakukan diskusi terkait draft isi Raperda bersama narasumber dari BMKG Samarinda, Dinas Perkebunan Kaltim, dan Dinas Kehutanan Kaltim. Peserta rakor terdiri dari unsur TNI/Polri, DPRD Provinsi Kaltim, BPBD kabupaten/kota, OPD terkait, serta instansi dan lembaga vertikal di wilayah Kaltim.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 14 Maret 2024, meminta pemerintah daerah menyusun regulasi terkait Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan karena akan memengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran yang perlu didukung APBD. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang sangat penting. (*)