Karantina Kaltim Musnahkan Barang Impor Tanpa Dokumen Resmi Demi Keamanan Hayati

Balikpapan, Sekaltim.co – Karantina Kaltim kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan sumber daya hayati dengan melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta sisa sampel arsip dan uji laboratorium, Senin, 1 September 2025.
Kegiatan pemusnahan oleh Karantina Kaltim berlangsung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kaltim KM 13 Balikpapan.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan sejak 7 Mei hingga 31 Agustus 2025. Lokasi penahanan dilakukan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Kantor Pos Balikpapan.
Media pembawa HPHK yang tidak sesuai aturan dimusnahkan karena pemiliknya tidak memiliki dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari negara asal. Barang tersebut berupa daging babi olahan sebanyak 12,5 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Sementara itu, media pembawa OPTK dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melampirkan Phytosanitary Certificate. Barang-barang yang masuk kategori ini antara lain buah segar, biji kopi, beras, kacang-kacangan, serta benih tanaman obat. Total barang mencapai 12,45 kilogram.
Semua komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Malaysia, dan India.
Menurut pihak Karantina Kaltim, tindakan tegas ini merupakan upaya pencegahan masuknya penyakit maupun hama berbahaya yang bisa mengancam sektor pertanian, peternakan, hingga perikanan di Kalimantan Timur.
Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum, Uswatun Chasanah, menegaskan bahwa langkah ini sangat penting. “Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi Kaltim dari ancaman hama dan penyakit yang dapat merusak sektor pertanian, peternakan, dan perikanan,” ujarnya.
Karantina Kaltim menegaskan, dokumen resmi dari negara asal menjadi syarat mutlak dalam setiap proses pemasukan komoditas hewan maupun tumbuhan. Masyarakat diimbau lebih memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum membawa barang dari luar negeri. Dengan demikian, keamanan hayati di Kalimantan Timur dapat terjaga dan potensi kerugian ekonomi bisa dicegah. (*)









